BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan pentingnya pendataan dan penataan tambang ilegal sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Hal tersebut disampaikan usai memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (30/9/2025).
“Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan. Nanti akan dikelola dalam bentuk badan, bisa koperasi gampong dan lainnya, yang penting tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dengan begitu, penambang bisa bekerja dengan nyaman dan sekaligus berkontribusi terhadap daerah,” ujar Muzakir Manaf atau Mualem.
Menurutnya, legalisasi tambang merupakan langkah strategis agar pengawasan lebih mudah dilakukan. Mualem menyebutkan, ke depan akan ada inspeksi rutin ke lokasi tambang. Bila ditemukan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri, maka kelompok penambang akan langsung masuk daftar hitam.
Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali sangat merugikan karena berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem dan kesehatan masyarakat.
“Bahan kimia berbahaya yang digunakan tanpa pengawasan itu sangat berisiko. Tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga ancaman serius bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Mualem juga mengingatkan kembali peringatan keras yang sudah disampaikan pada 25 September lalu kepada para penambang ilegal. Ia memberi waktu dua minggu agar alat berat yang digunakan segera dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Jika tidak disikapi, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah. Tidak ada lagi ruang untuk aktivitas tambang tak berizin yang merusak lingkungan,” tegasnya.
Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk dukungan Forkopimda terhadap Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan di sektor sumber daya alam.
Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang turut mendampingi Gubernur menyebutkan bahwa Forkopimda dan Pemerintah Aceh sepakat untuk segera membentuk tim bersama. Tim tersebut akan melibatkan para ahli pertambangan serta unsur dari Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.
“Satgas ini nantinya akan menangani penertiban tambang ilegal secara langsung di lapangan, sekaligus melakukan sosialisasi pembentukan koperasi-koperasi tambang yang resmi dan legal,” terang Sekda.
Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Aceh juga akan segera menyiapkan peraturan yang menjadi dasar percepatan legalitas tambang rakyat. Aturan tersebut akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.
Upaya legalisasi dan pemberdayaan tambang rakyat ini diharapkan dapat menciptakan solusi berkelanjutan atas permasalahan pertambangan ilegal yang selama ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merugikan daerah dari aspek pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.