Pemprov Aceh Siapkan Langkah Tegas Legalitas Tambang, Penambang Ilegal Diberi Tenggat Dua Pekan

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:37 WIB

5080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan pentingnya pendataan dan penataan tambang ilegal sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Hal tersebut disampaikan usai memimpin rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh, Selasa (30/9/2025).

“Dengan penataan yang baik, maka tambang-tambang ilegal ini akan kita legalkan. Nanti akan dikelola dalam bentuk badan, bisa koperasi gampong dan lainnya, yang penting tetap menjaga kelestarian lingkungan. Dengan begitu, penambang bisa bekerja dengan nyaman dan sekaligus berkontribusi terhadap daerah,” ujar Muzakir Manaf atau Mualem.

Menurutnya, legalisasi tambang merupakan langkah strategis agar pengawasan lebih mudah dilakukan. Mualem menyebutkan, ke depan akan ada inspeksi rutin ke lokasi tambang. Bila ditemukan penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri, maka kelompok penambang akan langsung masuk daftar hitam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, aktivitas tambang ilegal yang tak terkendali sangat merugikan karena berdampak jangka panjang terhadap keseimbangan ekosistem dan kesehatan masyarakat.

“Bahan kimia berbahaya yang digunakan tanpa pengawasan itu sangat berisiko. Tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga ancaman serius bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Mualem juga mengingatkan kembali peringatan keras yang sudah disampaikan pada 25 September lalu kepada para penambang ilegal. Ia memberi waktu dua minggu agar alat berat yang digunakan segera dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Jika tidak disikapi, maka akan ada tindakan tegas dari pemerintah. Tidak ada lagi ruang untuk aktivitas tambang tak berizin yang merusak lingkungan,” tegasnya.

Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk dukungan Forkopimda terhadap Instruksi Gubernur Nomor 8/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan dan Non-Perizinan di sektor sumber daya alam.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, yang turut mendampingi Gubernur menyebutkan bahwa Forkopimda dan Pemerintah Aceh sepakat untuk segera membentuk tim bersama. Tim tersebut akan melibatkan para ahli pertambangan serta unsur dari Polda Aceh dan Kodam Iskandar Muda.

“Satgas ini nantinya akan menangani penertiban tambang ilegal secara langsung di lapangan, sekaligus melakukan sosialisasi pembentukan koperasi-koperasi tambang yang resmi dan legal,” terang Sekda.

Selain itu, lanjutnya, Pemerintah Aceh juga akan segera menyiapkan peraturan yang menjadi dasar percepatan legalitas tambang rakyat. Aturan tersebut akan disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh.

Upaya legalisasi dan pemberdayaan tambang rakyat ini diharapkan dapat menciptakan solusi berkelanjutan atas permasalahan pertambangan ilegal yang selama ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merugikan daerah dari aspek pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
GASTA Desak Kanwil Kemenkumham Aceh Copot Kalapas Kajhu
Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Ikut Jaga Kamtibmas
Aceh Teken PKS Pengembangan PAUD HI, Sekda: Wajib Belajar 13 Tahun Bukan Sekadar Seremonial
Aceh Jadi Tuan Rumah Kejurnas Anggar 2025, Sekda: Ini Ajang Persaudaraan dan Sportivitas
Bunda PAUD Aceh Beri Apresiasi kepada Pejuang PAUD Se-Aceh, Dorong Pendidikan Holistik Anak Usia Dini

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 02:26 WIB

Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 20 September 2025 - 02:19 WIB

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:20 WIB

Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”

Kamis, 4 September 2025 - 22:04 WIB

Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB