BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi berpelat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi ke pelat kendaraan Aceh atau BL. Langkah ini dinilai penting guna memastikan penerimaan daerah melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat mendukung pembangunan di provinsi tersebut.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, dalam keterangan di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025). Ia menekankan, keberadaan kendaraan berpelat luar yang terus beroperasi di Aceh berdampak pada mengalirnya penerimaan pajak ke luar daerah.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” ujar Reza.
Ia menjelaskan, penggunaan dana dari PKB telah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain sebagai pendukung pembangunan infrastruktur transportasi, penerimaan dari PKB juga turut memperlancar mobilitas barang dan jasa, serta berkontribusi terhadap keselamatan berkendara.
“Dengan demikian akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta memberikan rasa aman dan nyaman dalam berkendara di jalan raya. Dan yang paling penting adalah sikap hati-hati dan tertib dalam berkendara untuk menghindari kecelakaan lalu lintas,” kata Reza.
“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ujarnya menambahkan.
Reza juga menanggapi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengenai penggunaan pelat BL pada kendaraan operasional perusahaan tambang dan migas yang beroperasi di Aceh.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti. Ini upaya agar perusahaan yang beroperasi di Aceh benar-benar berkontribusi dalam pembangunan dan menunjukkan kepedulian terhadap daerah ini,” katanya.
Tidak hanya kendaraan bermotor, Kepala BPKA itu juga menyampaikan bahwa mulai 2025 akan diberlakukan pemungutan Pajak Alat Berat. Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Aceh.
“Untuk itu, kami mengimbau agar semua pengguna alat berat di Aceh dapat memenuhi kewajiban perpajakannya demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” ujar Reza.
Ia kembali mengajak semua pemilik kendaraan berdomisili dan beroperasi di Aceh agar bermigrasi dari pelat luar ke pelat BL. Kebijakan ini, menurutnya, bukan semata-mata administratif, namun bagian dari kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh menggunakan pelat BL agar ikut serta membangun Aceh melalui pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (*)