BANDA ACEH – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRA, Senin (29/9/2025).
Dalam postur anggaran yang disepakati, total APBA Perubahan 2025 tercatat sebesar Rp11,1 triliun. Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp10,6 triliun, belanja daerah Rp11,1 triliun, dan defisit mencapai lebih dari Rp472 miliar.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang hadir langsung dalam paripurna menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan berlangsung.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 penuh dengan dinamika dan keharmonisan,” kata Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem.
Mualem juga mengingatkan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) agar memaksimalkan realisasi anggaran hingga mendekati target.
“Target kita adalah realisasi APBA bisa tembus sampai 97,6 persen. Untuk itu, saya minta seluruh Kepala SKPA serius, bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional,” tegasnya.
Dia juga menyoroti pentingnya penggunaan anggaran yang tepat sasaran untuk menurunkan angka kemiskinan, menekan pengangguran, serta mengendalikan inflasi di Aceh.
“Fokus kita tetap pada pelayanan masyarakat. Penanganan kemiskinan, pengangguran, dan inflasi harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Selain itu, Gubernur menyatakan pihaknya akan terus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Aceh melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Di akhir penyampaiannya, Mualem mengajak seluruh pihak, baik jajaran eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga sinergi dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA 2025.
“Mari terus bersinergi, menjalankan perubahan APBA ini dengan baik tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Mualem. (*)