Polres Subulussalam: Tak Ada Ampun untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:22 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, |detikaceh.com. 1 Oktober 2025 Isu dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subulussalam, Eddy, menuai polemik di tengah masyarakat. Dalam laporan yang beredar di sejumlah media lokal, Eddy dituduh telah meminta uang sebesar Rp35 juta dari seorang warga bernama Ngatiman, terkait penanganan kasus hukum yang sedang ditangani.

Namun, menanggapi tudingan tersebut, Eddy secara tegas membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mengkritik keras pemberitaan yang muncul, yang menurutnya tidak pernah melakukan konfirmasi langsung kepada dirinya sebelum menaikkan berita ke publik.

> “Saya pastikan itu tidak benar dan saya sangat menyayangkan sikap tidak profesional dari oknum wartawan yang menulis berita tersebut. Tidak ada konfirmasi, dan pemberitaan itu terkesan menyerang pribadi saya,” tegas Eddy saat diwawancarai, Senin (1/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa dalam menangani kasus, dirinya selalu mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, termasuk mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas sebagai anggota Polri.tegas Jalankan Aturan, Tak Ada Restoratif Justice untuk Kekerasan Seksual terhadap Anak

Eddy selaku Kanit PPA menjelaskan, dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, pihaknya berpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/343/II/RES/1.24/2024 tanggal 15 Februari 2024, yang secara tegas melarang penyelesaian di luar jalur peradilan (restoratif justice) untuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

> “Kami hanya mengikuti aturan. Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, tidak ada ruang untuk negosiasi atau pencabutan perkara. Ini adalah kejahatan serius,” jelasnya.

Pernyataan ini diperkuat oleh dasar hukum lainnya, termasuk Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, yang mengatur hukuman tegas bagi pelaku pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak.

Dalam Qanun tersebut, disebutkan bahwa
Pasal 47 menyatakan setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak diancam dengan hukuman takzir paling lama 90 bulan (7,5 tahun) kurungan.
Pasal 50 menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak diancam dengan hukuman takzir paling sedikit 150 bulan (12,5 tahun) kurungan.

Kasat Reskrim Pastikan Kasus Tetap Berjalan, sementara itu,Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, memastikan bahwa proses hukum atas laporan kekerasan seksual yang di lakukan oleh saudara Ngatiman, tetap berlanjut sesuai mekanisme hukum.

> “Perlu kami tegaskan bahwa kasus ini tidak dihentikan. Proses penyidikan sudah rampung dan berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk tahap satu,” ungkapnya.

Mufakhir juga menegaskan bahwa prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, namun tidak menghalangi komitmen Polres Subulussalam dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak.

Kritik Terhadap Media: Informasi Tak Berimbang Dapat Ganggu Proses Hukum
Terkait pemberitaan yang berkembang, pihak Polres Subulussalam menyayangkan sikap sebagian media yang dinilai tidak profesional dan tidak menjalankan prinsip jurnalistik dasar, yakni verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber utama.

> “Kami terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik, tapi tolong berikan informasi yang berimbang. Jangan membentuk opini publik berdasarkan tuduhan sepihak,” ujar Eddy selaku Kanit PPA Polres Subulussalam.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya, serta menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.tingginya Kasus Kekerasan Seksual Anak di tahun 2025.

Data dari Polres Subulussalam mencatat bahwa selama tahun 2025, sudah terdapat lebih dari 40 kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak, baik aparat, masyarakat, maupun media, untuk lebih peka dan bijak dalam menyikapi isu ini.

“Polres Subulussalam berkomitmen untuk
Menangani setiap laporan kekerasan secara profesional dan transparan.
Menghindari penyelesaian non-yuridis dalam kasus berat melindungi hak-hak korban, terutama anak-anak sebagai kelompok rentan” terangnya.

Pihak kepolisian kembali menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa intervensi pihak manapun. Sementara itu, media diminta untuk mengutamakan etika jurnalistik dan tidak menjadi alat untuk menyebarkan opini yang bisa mencederai integritas penegak hukum.

Redaksi: Syahbudin Padank
FRN – Fast Respon Counter Polri Nusantara

Berita Terkait

Di Momen HUT TNI Ke 80 Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti
HUT TNI Ke – 80 Bupati Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Di Makodim 0116/Nagan Raya
“Tiga Rumah Ludes Terbakar, Kapolsek Turun Tangan Bantu Warga Selamatkan Harta Benda”
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
“Hangatkan Hati Jamaah, Brimob Subulussalam Bagi Jus Buah dan Snack Gratis”
“Maulid Nabi di Kediaman H. Affan Alfian Bintang Dipadati Warga: Bukti Kepemimpinan yang Tetap Hidup di Hati Masyarakat”
Warga Aceh Barat Sepakat Hentikan Beko, Tuntut Legalisasi Tambang Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:31 WIB

Senjata Api Revolver Diamankan dari Lapas Lhoksukon, Diduga Dikirim untuk Rencana Pelarian Napi Kasus Penipuan dan Narkotika

Sabtu, 27 September 2025 - 17:51 WIB

Oknum ASN Ngamuk di Agara, Banting Anak 13 Tahun hingga Terancam Jeratan Hukum Setelah Dilaporkan

Jumat, 26 September 2025 - 20:11 WIB

Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas Disorot — Kepala Sekolah WY Bisa Dijerat UU

Senin, 15 September 2025 - 00:56 WIB

Kegigihan dan Dedikasi Bidan Nova Yanti di Desa Gunung Pak-Pak, Aceh Tenggara

Senin, 8 September 2025 - 00:51 WIB

Truk Tergelincir di Ketambe, Saksi Mata Ceritakan Detik-Detik Kendaraan Masuk Jurang

Jumat, 5 September 2025 - 21:34 WIB

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, H. Ali Basrah Komitmen Perjuangkan Kemajuan Universitas Gunung Leuser di DPR Aceh

Rabu, 3 September 2025 - 19:02 WIB

Diduga Lalai, Panitia Muslim Ayub Fest Dilaporkan ke Polisi Usai Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB