Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat

DETIK ACEH

- Redaksi

Senin, 6 Oktober 2025 - 04:58 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, meminta seluruh Bupati dan Wali Kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Wali Kota Sabang, untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

Permintaan itu tertuang dalam surat resmi Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025. Salinan surat tersebut diperoleh pada Sabtu malam, 4 Oktober 2025.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah provinsi dalam menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), terutama tambang emas yang selama ini cukup marak di wilayah-wilayah pedalaman Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal ini sejalan dengan program 100 hari Gubernur Aceh untuk tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Mualem dalam surat tersebut.

Mualem menegaskan bahwa penetapan WPR penting dilakukan sebagai payung hukum dan jaminan kepastian lingkungan bagi masyarakat yang ingin menambang secara legal. Dengan adanya WPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan tidak lagi menimbulkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, atau persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam surat itu juga dijabarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 23 dalam undang-undang tersebut yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan WPR.

Gubernur meminta agar setiap pemda mengusulkan lokasi WPR yang memenuhi kriteria sesuai Pasal 22 UU Nomor 3 Tahun 2020. Beberapa di antaranya: lokasi memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai, mengandung cadangan logam pada kedalaman maksimal 100 meter, berada di endapan teras atau sungai purba, memiliki luas maksimal 100 hektar, serta menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang.

Mualem juga menekankan bahwa pengusulan ini adalah upaya memberikan ruang legal bagi masyarakat agar dapat melakukan penambangan secara resmi, aman, dan berkelanjutan ke depannya.

Berita Terkait

Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
GASTA Desak Kanwil Kemenkumham Aceh Copot Kalapas Kajhu
Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Ikut Jaga Kamtibmas
Aceh Teken PKS Pengembangan PAUD HI, Sekda: Wajib Belajar 13 Tahun Bukan Sekadar Seremonial
Aceh Jadi Tuan Rumah Kejurnas Anggar 2025, Sekda: Ini Ajang Persaudaraan dan Sportivitas
Bunda PAUD Aceh Beri Apresiasi kepada Pejuang PAUD Se-Aceh, Dorong Pendidikan Holistik Anak Usia Dini
DPRA dan Gubernur Aceh Setujui Perubahan APBA 2025, Anggaran Tembus Rp11,1 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 02:26 WIB

Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 20 September 2025 - 02:19 WIB

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:20 WIB

Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”

Kamis, 4 September 2025 - 22:04 WIB

Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB