Aceh Utara – Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan senjata api ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Sejauh ini, satu unit pistol revolver telah diamankan, dan dua orang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga kuat terlibat langsung dalam proses pengadaan senjata.
Dua yang diburu saat ini adalah seorang pria berinisial AD, diduga penjual senpi, serta seorang perempuan berinisial R, istri dari napi berstatus DPO Polda Lampung berinisial AS, yang disebut menjadi perantara transaksi pembelian senjata.
Pihak kepolisian menyebutkan, sepucuk revolver yang diamankan dari dalam lapas akan segera dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan untuk menjalani uji balistik. Tes forensik ini disebut krusial untuk mengungkap asli atau tidaknya senjata, serta mengetahui asal-usul dan jenis pastinya.
“Pengujian ini penting untuk memastikan keaslian, jenis, dan asal-usul senjata api tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr Boestani, Minggu (5/10/2025).
Kasus ini sendiri terungkap setelah rencana kabur sejumlah napi dari lapas, termasuk napi AS, berhasil digagalkan polisi dan petugas lapas sehari sebelum aksi dugaan pelarian dilakukan, yaitu pada Senin pagi (22/9/2025).
Hasil penyelidikan mengungkap, senjata api dibeli oleh napi AS dari dalam selnya sendiri dengan bantuan istrinya, R. Awalnya, AS mentransfer uang sebesar Rp 25 juta, tapi AD malah mengirimkan airsoft gun. Setelah dikomplain, transaksi dilanjutkan dengan menambah Rp 8 juta, hingga akhirnya pistol revolver beneran masuk ke dalam lapas.
Senjata tersebut lalu disembunyikan oleh napi lain berinisial SL di salah satu blok lapas, sebagai persiapan untuk digunakan saat kabur bersama napi berinisial IKN. Ketiganya pun kini diperiksa intensif di Mapolres Aceh Utara.
“Kami fokus membongkar jaringan penyedia dan penghubung senjata ke lapas. Saat ini, penyidikan masih terus berjalan,” ujar AKP Boestani.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal lapas. Dugaan adanya peran dari pihak dalam, seperti petugas atau sipir, masih dalam proses pendalaman.
“Siapapun yang terlibat, baik pihak luar maupun internal, akan diproses sesuai hukum. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.
Hingga kini, pengejaran terhadap dua DPO yakni AD dan R masih berlangsung. Polisi menyebut mereka sebagai bagian penting dari jalur masuknya senpi ke dalam lembaga pemasyarakatan, yang nyaris digunakan dalam upaya kabur napi. (*)