Capaian Kinerja Kejari Aceh Singkil Tahun 2024 Cetak Rekor Baru PNBP Meroket SDM Berkualitas

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:04 WIB

50398 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, Detik Aceh.com ~ Pada Selasa (07/01/2025) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil berhasil mencatatkan prestasi gemilang di tahun 2024. Salah satu capaian signifikan adalah tercapainya target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 160.000.000. Prestasi ini menunjukkan kinerja yang solid dan kontribusi aktif Kejari Aceh Singkil dalam meningkatkan pendapatan negara.

Diantaranya Bidang Pembinaan1. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah)
2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2024. Pembinaan Kepegawaian Kejaksaan Negeri Aceh Singkil : – 34 orang Pegawai, terdiri dari : o 9 orang Jaksa 25 orang Tata Usaha- 15 orang PPNPN- 15 orang CPNS,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan Bidang Intelijen1. Penyuluhan Hukum sebanyak 16 kegiatan yang terdiri dari :- 12 program Jaksa Masuk Sekolah – Penyuluhan Hukum di Kalangan Siswa / Pelajar Sekolah- 5 program Jaksa Menyapa – Penyuluhan Hukum melalui siaran Radio RRI dan Xtra FM2. Penerangan Hukum sebanyak 1 kegiatan kepada Kepala Desa baru yang terpilih di Akhir 2023. Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanyak 3 Pekerjaan dengan nilai pekerjaan keseluruhan sebesar Rp. 11.679.837.314 (sebelas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus empat belas rupiah)
4. Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di seluruh Desa dengan melakukan Pemantauan Realisasi Dana Desa dan Penggunaan Dana Desa yang sesuai dengan tujuan dan prioritas penggunaan sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Peraturan Bupati.5. Tangkap Buron (DPO) sebanyak 1 kegiatan (kolaborasi dengan Kejari Nagan Raya oleh karena DPO Kejari Nagan Raya yang berada di Pulau Banyak Kab. Aceh Singkil)6. Kegiatan Pengawasan Barang Cetakan – Buku sebanyak 1 kegiatan7. Pengawasan Aliran Kepercayaan 1 Kegiatan8. Pengawasan Orang Asing 1 Kegiatan,

Adapun Bidang Tindak Pidana Umum1. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 125 perkara2. PraPenuntutan sebanyak 122 perkara3. Penuntutan sebanyak 66 perkara4. Eksekusi sebanyak 47 perkara5. Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 3 Perkara, dengan rincian :- 2 perkara Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 ke-1 KUHP) an OSCAR MELTINUARY dan SUKATNO- 1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP) an RAMJANI & EKA SURIANTI6. Rumah RJ sudah terbentuk sebanyak 1167. Rumah Rehabilitasi NAPZA sebanyak 18. Inovasi berupa Sistem Informasi Kunjungan Tahanan Digital yang bertujuan memberikan pelayanan publik secara sederhana, lancar, terbuka dan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh kunjungan tahanan pada Seksi Tindak Pidana Umum.

Bidang Tindak Pidana Khusus1. Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 3 perkara2. Penyidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara3. Penuntutan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 1 perkara4. Eksekusi Putusan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 perkara5. Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atas Tindak Pidana Korupsi sejumlah Rp. Rp. 995.753.868 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah), melalui : – Tahap Penyelidikan sebesar Rp. 250.041.000 (dua ratus lima puluh juta empat puluh satu ribu rupiah)- Eksekusi Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp. 745.712.868 (tujuh ratus empat puluh lima juta tujuh ratus dua belas ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) dari 2 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap yakni 😮 An Terpidana MARIDUN BINTANG sebesar Rp. 390.945.455 (tiga ratus sembilan puluh juta sembilan ratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah)o An Terpidana TAYARUDDIN sebesar Rp. Rp. 354.767.413 (tiga ratus lima puluh empat juta tujuh ratus enam puluh tujuh empat ratus tiga belas rupiah)

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara1. Pelayanan Hukum Gratis sebanyak 37 layanan2. Pertimbangan Hukum sebanyak 8 perkara3. Bantuan Hukum Non-Litigasi sebanyak 3 bantuan hukum4. Surat Kuasa Khusus sebanyak 12 SKK5. MoU / Perjanjian sebanyak 119 MoU yang terdiri dari :- 116 Desa se Kab. Aceh Singkil- 1 Pemerintah Daerah Kab. Aceh Singkil- 1 RSUD Pemkab Aceh Singkil- 1 BPJS Kesehatan6. Penyelamatan dan Pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp. 8.095.119.804 (delapan miliar sembilan puluh lima juta seratus sembilan belas ribu delapan ratus empat rupiah)dengan rincian :- Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp. 6.416.994.188 (enam miliar empat ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh delapan rupiah)- Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 1.678.125.616 (satu miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu enam ratus enam belas rupiah)

Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti1. Pemeliharaan Barang Bukti sebanyak 16 unit2. Penyelesaian Barang Rampasan sebanyak 13 unit3. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 20.354.0004. Pemusnahan Barang Bukti / Barang Sitaan / Barang Rampasan sebanyak 33 perkara dengan rincian :- 11 Perkara Tindak Pidana Narkotika- 10 Perkara Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda- 12 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya5. Inovasi :- Barcode yang dapat diakses masyarakat untuk dapat mengetaui status sejumlah Barang Bukti dari perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil- URC – Jaki Bakti / Jasa Kirim Barang Bukti merupakan Pelayanan Pengembalian Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap secara gratis.(*)

Pewarta : {Kh}

Berita Terkait

Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak
Sengketa Perdata Dibelokkan ke Pidana? Publik Desak PN Singkil Bertindak Adil
Tajuk Panjang: Hukum yang Pincang di Aceh Singkil – Antara Aktivisme dan Kriminalisasi
Bupati Aceh Singkil Undang Pimpinan Perkebunan HGU Hadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian
Protes Perusahaan Nakal, GAMAS Desak Pemerintah Tindak Tegas Pelanggaran HGU
Ulama Minta DPRK Bertanggung Jawab soal Dana Hibah: “Dayah Tak Dibantu, Kok OKP Dapat?”
“Ketika Keadilan Dikunci, Suara Rakyat Bangkit dari Balik Jeruji”
Nelayan Ujung Sialit Aceh Singkil Selamat dari Terkaman Buaya Berkat Tombak Rekan

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Pemkab Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses PKAB HUT Ke 437 Aceh Barat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Akun Facebook ‘Salehati Sambo Adelia’ Kembali Membuat Geger dengan Komentar Menyesatkan, Memperkeruh Suasana Syukuran Ulang Tahun di Subulussalam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Polri Tulang Punggung Keamanan, Agus Flores: Jangan Hancurkan karena Ulah Segelintir Oknum

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Emak-emak Subulussalam Tetap Semangat Hadapi Pemadaman Listrik Seharian

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:59 WIB

“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri

Berita Terbaru