KARENA “BODOH” PEMDA KABUPATEN ACEH SELATAN DI TIPU OLEH PT PSU PULUHAN TAHUN LAMANYA

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:15 WIB

50829 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Selatan | Detikaceh.com ~ Fungsi pemerintah dalam satu negara adalah mengatur, melayani, membangun dan memberdayakan kehidupan masyarakat

Sementara perusahaan tambang bijih besi PT PSU adalah badan usaha entitas bisnis yang berorientasi pada keuntungan dengan struktur dan manajemen yang tidak jelas yang tidak berdasarkan aturan yang berlaku di republik ini (UU No 3 Tahun 1982 Tentang Badan Usaha)

Anehnya keberadaan perusahaan tambang bijih besi PT PSU di kabupaten Aceh Selatan puluhan tahun tidak memberikan kontribusi apapun pada pemerintah dan masyarakat daerah kabupaten Aceh Selatan yang ada PT PSU adalah perusahaan yang telah menjadi parasit atau benalu bagi kekayaan sumber daya alam kabupaten Aceh Selatan milik negara, dengan penilaian lain PT PSU adalah perusahaan tambang yang hanya menompang dan mencari hidup di Aceh Selatan tampa dapat menghidup-hidupi masyarakat Aceh Selatan berdasarkan ketentuan aturan hukum positif yang berlaku

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal didalam dasar hukum negara kesatuan Republik Indonesia dinyatakan bahwa “Bumi dan air serta segala kekayaan yang terkandung didalamnya adalah milik negara yang di pergunakan sebesar – besarnya untuk kesejahteraan rakyat” (pasal 33 ayat 3 UUD 1945)

Demikian juga tentang turunan hukum dasar ini telah di buat aturan lainnya sebagai pedoman petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya, akan tetapi Pemda kabupaten Aceh Selatan sampai saat ini tidak dapat menemukan dasar hukum untuk membuat regulasi (Qanun) tentang PT PSU untuk dapat berkontribusi pada peningkatan PAD kabupaten Aceh Selatan padahal UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara telah mengatur tentang segala urusan tambang dan mineral serta dikuatkan lagi dengan segala petunjuk pelaksana dan petunjuk teknisnya seperti :
PP No 45 Tahun 2003 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),
PP No 25 Tahun 2021 Tentang penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dan serta Keputusan Mentri ESDM No.K/HK.02/NEM.B/2022

Sebegitu lengkapnya aturan tentang minerba yang telah dibuat oleh pemerintah pusat akan tetapi pemerintah daerah kabupaten Aceh Selatan hanya untuk mengiplementasikan saja tidak mampu maka pantas saja pemerintah Aceh Selatan telah dibodohi oleh PT PSU puluhan tahun lamanya sehingga tentang berapa penerimaan bagi hasil tentang royalti saja Pemda tidak mengetahui dan tidak pernah mengumumkannya pada publik padahal di regulasi penerimaan royalti itu di berikan pada negara 10% dan dari harga jual bijih besi tersebut perincian pembagian dari penerimaan royalti 10% itu adalah 20% untuk pusat, 32% untuk provinsi, 32% untuk kabupaten/kota penghasil dan sisanya 16% disubsidi pada kabupaten/kota yang bukan daerah penghasil di dalam provinsi yang bersangkutan

Bahwa pemahaman sederhananya tentang aturan hukum itu adalah kesepakatan – kesepakatan atau perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak atau lebih yang bebas dari pada paksaan atau tekanan maka hal itu adalah aturan hukum yang sifatnya mengikat

Bila kita takar dengan nalar hukum positif tentang pernyataan janji PT PSU pada pemerintah Aceh Selatan maka dapat di nilai PT PSU adalah perusahaan tambang bijih besi yang tidak taat hukum karena telah mengingkari janji dan pernyataannya sendiri dengan Menipu dan Membongi Pemda kabupaten Aceh Selatan. (*).

{Red}

T.Sukandi Civil Society

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Selatan Gerebek Rumah Diduga Tempat Edar Tuak
Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak
Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja
Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”
Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal
Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan
Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan
Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB