ACEH SINGKIL | Detik Aceh.com ~ Kepala Desa Sintuban Makmur, Irwansyah Putra Sambo, SH, menunjukkan kepemimpinan proaktif dengan mengambil langkah tegas untuk mencegah perselisihan pertanahan yang mengancam ketenangan warga Desa Sintuban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil.
Irwansyah, yang dikenal karena pendekatannya yang ramah, segera melayangkan surat resmi kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil, yang juga disalinkan kepada instansi terkait seperti DPRK Aceh Singkil. Surat bernomor 140/02/2025 yang dikirimkan pada 13 Februari 2025 ini menyoroti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa Gosong Telaga Selatan dan Desa Telaga Bakti, Kecamatan Singkil Utara. Mereka diduga telah mengeluarkan administrasi jual beli tanah yang berada di wilayah hukum Desa Sintuban Makmur, khususnya di Dusun I, II, III, VI, dan V, serta sebagian areal HGU PT Delima Makmur.
Langkah ini diambil berdasarkan kerangka hukum yang kuat yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2001 dan Surat Keputusan Bupati Nomor 2 Tahun 2001. “Kami berharap akan respons cepat dari Pemerintah Daerah dan instansi terkait di Aceh Singkil untuk memastikan kedamaian dan keadilan terwujud,” ujar Irwansyah, dalam pernyataannya pada Kamis (13/2/2025).
Mengantisipasi komplikasi lebih lanjut, Irwansyah memastikan semua pihak terkait telah menerima salinan surat tersebut, suatu langkah yang diambil untuk menjamin transparansi dan efisiensi dalam menyelesaikan potensi konflik tanah ini. Dengan inisiatif tersebut, Desa Sintuban Makmur berkomitmen untuk menjaga kohesi sosial dan keadilan lingkungan bagi seluruh penduduknya, ” pungkasnya.(*)
(Red)