Kadang Kadang Rancu Kebijakan Politik dan Kepolisian Tentang Tata Laksana Jabatan di Kepolisian

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:38 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detikaceh.com. Saat Dibanyuwangi Jawa Timur, Jumat (14/2) Sebelum Ketum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri R Mas MH Agus Rugiarto SH.

” Saya sekarang Malas Baca ataupun Pelajari Aturan Undang undang Kepolisian, kita tau di UU Tidak Dibolehkan, tapi Kebijakan Politik dibolehkan, salah satunya soal Jabatan Polri, kan itu internal Polri, ” ujarnya.

Lanjut Agus Semuanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait mengatur jabatan-jabatan di kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, ada juga peraturan lain yang mengatur jabatan polisi, seperti Peraturan Pemerintah dan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Mengatur jabatan-jabatan di kepolisian
Mengatur hubungan kerja sama kepolisian dengan badan, lembaga, dan instansi di dalam dan luar negeri
Mengatur tugas pokok kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1947 mengatur sumpah jabatan pegawai polisi
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur status jabatan di lingkungan kepolisian
Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur pedoman administrasi kenaikan pangkat penghargaan di lingkungan kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian
Peraturan Kepala Kepolisian mengatur administrasi kepangkatan Polri.

” Makanya Itu, takut Ilmu Terapan saya salah melangkan jadi ngak waras ,” tegasnya.

Berita Terkait

Akun Facebook ‘Salehati Sambo Adelia’ Kembali Membuat Geger dengan Komentar Menyesatkan, Memperkeruh Suasana Syukuran Ulang Tahun di Subulussalam
Polri Tulang Punggung Keamanan, Agus Flores: Jangan Hancurkan karena Ulah Segelintir Oknum
Emak-emak Subulussalam Tetap Semangat Hadapi Pemadaman Listrik Seharian
Syukuran Ulang Tahun ke-14 Rahmat Saktian Bintang Digelar Hangat di Subulussalam
Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat
“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”
Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”
Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Pemkab Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses PKAB HUT Ke 437 Aceh Barat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Akun Facebook ‘Salehati Sambo Adelia’ Kembali Membuat Geger dengan Komentar Menyesatkan, Memperkeruh Suasana Syukuran Ulang Tahun di Subulussalam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Polri Tulang Punggung Keamanan, Agus Flores: Jangan Hancurkan karena Ulah Segelintir Oknum

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Emak-emak Subulussalam Tetap Semangat Hadapi Pemadaman Listrik Seharian

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:59 WIB

“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri

Berita Terbaru