Pengelolaan Pertambangan di Aceh Selama Ini Dinilai Belum Berpihak kepada Rakyat

DETIK ACEH

- Redaksi

Minggu, 6 April 2025 - 00:16 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapaktuan – Seharusnya Aceh dengan kekhususannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah bersifat nasional di Aceh, maka dapat mengatur secara kongkret terkait izin pertambangan rakyat (IPR) sebagai keterlibatan dan partisipasi rakyat dalam mengelola sumber daya mineral dan batu bara di Aceh.

“Untuk pengelolaan bahan tambang mineral dan batubara yang diatur dalam UU Nomor 3 tahun 2020 itu sudah lebih dulu diatur secara khusus dalam pasal 156 ayat (3) UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, yang berbunyi, bahwa sumber daya alam, yang meliputi bidang pertambangan, yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara panas bumi, bidang kehutanan, pertanian , perikanan dan kelautan dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan. Namun pemerintah Aceh melalui Qanun nomor 15 tahun 2017 junto Qanun 15 tahun 2013 tentang Pengelolaan pertambangan dan batu bara belum dapat memaksimalkan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh tersebut,” ungkap Ketua DPC APRI Aceh Selatan, Delky Nofrizal Qutni, Jum’at, 4 April 2025.

Sebenarnya, kata Delky, Pemerintah pusat sudah memberikan peluang kepada daerah khusus seperti Aceh dalam pelaksanaan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 173 A sebagaimana disebutkan bahwa ketentuan dalam UU Nomor 3 tahun 2020, berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua Barat dan provinsi Papua, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bukti nyata bahwa Pengelolaan pertambangan di Aceh belum berpihak kepada kepentingan rakyat yakni sampai detik ini belum adanya satu wilayah pertambangan rakyat (WPR) pun ditetapkan di Aceh, sehingga menunjukkan bahwa qanun pertambangan Aceh sebelumnya belum mengakomodir secara maksimal terkait pertambangan rakyat dan masih lemahnya pengaturan Pemerintah dalam hal pengelolaan pertambangan rakyat,” ujarnya.

Menurut Delky, belum adanya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) membuktikan Pemerintah Aceh selama ini belum memaksimalkan kekhususan Aceh dalam melibatkan partisipasi masyarakat di sektor pertambangan. Jika wilayah pertambangan rakyat (WPR) belum ditetapkan maka keinginan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem yang selama ini diucapkan terkait pemberian izin pertambangan rakyat (IPR) akan sulit diwujudkan,” katanya.

Dia menguraikan, tidak Adanya Penetapan WPR di Aceh selama ini dikarenakan (1) Kurangnya data dan informasi tentang potensi mineral di Aceh dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR, sehingga Gubernur Aceh seyogyanya mengevaluasi kinerja Dinas ESDM Aceh agar ke depan bisa lebih maksimal; (2) Kurangnya koordinasi antar instansi pemerintah, seperti antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR; (3) Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya WPR dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR, sehingga Dinas ESDM Aceh semestinya dapat mensosilisasikan serta memfasilitasi pertambangan rakyat yang legal, ekonomis dan ramah lingkungan; (4) Kurangnya sumber daya, seperti dana dan tenaga ahli di instansi terkait, dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR; (5) Kurangnya peraturan yang jelas tentang WPR di Aceh dapat menyebabkan kesulitan dalam menetapkan WPR. Untuk itu, Pemerintah Aceh dengan kekhususannya seyogyanya melakukan revisi/perubahan qanun nomor 15 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Aceh, kemudian menambahkan pasal yang mengatur secara khusus terkait izin pertambangan rakyat; (6) Konflik kepentingan yang menyebabkan Pemerintah kesulitan dan ragu-ragu dalam menetapkan WPR, sehingga kebijakan yang dilakukan pemerintah kerap menguntungkan korporasi tambang, namun mengabaikan partisipasi masyarakat. Tak heran jika di beberapa daerah seperti di Aceh Selatan terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang, karena dinilai selama ini masyarakat hanya diibaratkan ‘buya lam krueng teudong-dong, buya tamong meuraseuki’ (masyarakat hanya sebagai penonton, korporasi tambang yang menikmati hasil SDA di masyarakat);

Kata Delky, tidak adanya penetapan WPR selama ini menyebabkan kerusakan lingkungan hidup akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali, yang selama ini sering disebut pertambangan ilegal atau PETI. Kemudian tidak adanya penetapan WPR dan pemberian IPR dapat menyebabkan kehilangan pendapatan bagi masyarakat dan pemerintah akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali sehingga tidak adanya pendapatan asli daerah (PAD), biasanya yang diuntungkan dalam hal ini hanya oknum-oknum sementara daerah dirugikan. Selanjutnya, tidak adanya penetapan WPR dapat menyebabkan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan tambang akibat kegiatan pertambangan yang tidak terkendali, karena kerap terjadi perusahaan tambang mencaplok lahan yang biasa digunakan masyarakat untuk aktivitas pertambangan yang berujung kepada konflik sosial.

“Melihat kondisi itu, diperlukan langkah kongkret Pemerintah Aceh untuk sesegera mungkin membahas kembali/merevisi dan mengesahkan regulasi pengelolaan pertambangan yang mengakomodir secara kongkret terkait pertambangan rakyat di dalamnya, sehingga ke depan Pemerintah Aceh dapat menetapkan wilayah-wilayah pertambangan rakyat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh dapat memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) pada wilayah yang telah ditetapkan tersebut,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Delky, diharapkan ke depan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota di Aceh dapat memfasilitasi legalitas pertambangan rakyat, melakukan fasilitasi dan edukasi penggunaan teknologi yang ekonomis, ramah kesehatan dan lingkungan kepada penambang rakyat, serta memberikan berbagai solusi terkait Pengelolaan tambang rakyat.

Dia menyebutkan, dengan ditetapkannya WPR dan diberikannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh Pemerintah diyakini akan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi, mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Harapan kita semoga apa yang diinginkan dan dijanjikan pemerintahan Mualem-Dekfad terkait pertambangan rakyat dapat tersealisasi sehingga dihati masyarakat kekhususan Aceh dalam pengelolaan SDA sebagaimana termaktub didalam MoU Helsinki dan UUPA bukanlah sebatas angan-angan belaka,”pungkasnya.

Berita Terkait

Satpol PP dan WH Aceh Selatan Gerebek Rumah Diduga Tempat Edar Tuak
Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak
Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja
Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”
Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal
Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan
Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan
Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB