Subulussalam,|Detikaceh.com. Pihak perusahaan juga mengeluhkan karena banyaknya terjadi pencurian brondolan, sementara nilai kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian itu adalah di bawah Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah).
“Sesuai Penyampaian Kapolsek Runding IPTU. A. Situmorang menerangkan atas permintaan dari para tokoh masyarakat Runding, meminta kepada pihak investasi atau perusahaan
agar tidak membuat laporan terdahulu. jika ada permasalahan masyarakat, mengutamakan musyawarah untuk penyelesaiannya. apa lagi sampai melapor ke Polres tanpa ada pemberitahuan kepada Polsek Runding wilayah hukum Runding, begitulah permintan para tokoh masyarakat,”terangnya A. Situmorang.
Masalah keamanan A. Situmorang sebagai Kapolsek Runding, untuk menyampaikan langsung. akan menjaga ketertiban masyarakat Runding juga pada pekerja, jika ada permasalahan akan membuat langkah terdahulu dengan cara kondusif terhadap lingkungan masyarakat itu tupoksi Kapolsek Runding.
Ketika ada permasalahan seperti pencurian brondolan sawit, sengketa lahan, Kapolsek Runding tetap melakukan upaya-upaya persuasif apa lagi menyangkut kerugian di bawah 2,5 juta setengah masih dalam hukum tipiring, terkecuali perbuatan itu berulang-ulang.
Jika perbuatan berulang di lakukan oleh masyarakat, Kapolsek runding menegaskan berusaha mengajukan ke pengadilan lantaran perbuatan tersebut berulang-ulang tegas Kapolsek Runding Iptu. A. Situmorang.
“Masih permohonan para tokoh masyarakat Runding, jika pun harus membuat laporan ke pihak keamanan, kalau boleh perkara-perkara kecil yang pekaranya mengalami kerugian Rp. 2.500.000, (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), tetap ditangani di Polsek Runding jangan dibawa ke Polres Subulussalam.
Mengingat secara ekonomi, waktu masyarakat itu akan sangat susah menjangkau Ke Polres Subulussalam, karena biaya ongkos, waktu dan biaya makan mereka. para tokoh masyarakat bermohon kepada kita (Jajaran Polsek Runding), supaya perkara sedemikian di tangani Polsek setempat. itulah permohonan para tokoh masyarakat kepada Kapolsek Runding.
Iptu. A. Situmorang Kapolsek Rundind menyampaikan kepada para tokoh masyarakat, akan koordinasikan semaksimal mungkin intinya, Polsek Runding menjaga masyarakat mengamankan. supaya ketertiban perusahaan terjaga, demikian juga dengan masyarakat.
“Terpisah beberapa tokoh masyarakat Runding meminta jika terjadi pencurian tipiring atau nilainya dibawah Rp. 2.500.000. kalau boleh jangan langsung melapor ke Polres Subulussalam. harus melalui Kapolsek setempat, atau dikirim ke Polres Subulussalam melalui sepengetahuan Kapolsek Rinding.
Segala aspirasi masyarakat dan permasalahan yang lain Kapolsek Runding akan menerima serta berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Subulussalam, supaya penyidik yang dari Polres yang turun ke Polsek. tidak memakan waktu serta biaya masyarakat, karena menempuh ke Subulussalam tepatnya ke Polres memakan waktu dan biaya hal itu akan di koordinasikan oleh polsek ke Reskrim Polres Subulussalam.
Kami Polsek Runding Khususnya Polres Subulussalam berkomitmen akan melakukan hal yang terbaik setiap permasalahan yang ada,”tutup IPTU. A. Situmrang.
Redaksi: [Mr padank]