Subulussalam |detikaceh.com Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang memperkuat posisi lembaga kejaksaan dalam penegakan hukum. Dalam Perpres tersebut, diatur bahwa jaksa dapat memperoleh perlindungan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terutama dalam menjalankan tugas yang berisiko tinggi atau menyangkut kepentingan strategis nasional.
Kebijakan ini dituangkan dalam Bab II Perpres yang mengatur tentang Pelindungan Jaksa dalam Menjalankan Tugas. Peraturan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem hukum yang berani, adil, dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang dapat mengancam integritas penegakan hukum.
Dalam Bab II tersebut dijelaskan bahwa jaksa yang tengah menangani perkara korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, atau kasus-kasus strategis lainnya dapat diberikan pengamanan dan perlindungan fisik oleh unsur TNI dan Polri. Perlindungan tersebut tidak hanya mencakup individu jaksa yang bersangkutan, tetapi juga keluarga inti mereka jika dianggap berpotensi menjadi sasaran intimidasi atau kekerasan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa independensi kejaksaan harus dijamin sepenuhnya oleh negara. “Negara harus hadir untuk memastikan jaksa dapat bekerja tanpa rasa takut dan tekanan. Perlindungan terhadap jaksa adalah perlindungan terhadap kepastian hukum,” ujar Presiden saat menyampaikan keterangan pers usai penandatanganan Perpres.
Dengan lahirnya Perpres ini, diharapkan kualitas dan keberanian aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, semakin meningkat dalam menangani perkara-perkara besar yang selama ini rentan terhadap intervensi politik maupun kekuatan non-negara.
Langkah ini juga disambut positif oleh masyarakat sipil dan praktisi hukum yang menilai bahwa kolaborasi antara kejaksaan, TNI, dan Polri dalam konteks perlindungan hukum merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah saat ini berkomitmen melindungi integritas penegakan hukum di Indonesia. [Mr Padank]