Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Kasi PMD Kecamatan Longkib Diduga Terlibat Pungli dalam Proses Pembuatan APBDes

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:48 WIB

50156 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam | detikaceh.com ~ Rabu, 11 Juni 2025 – Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan mencuat terhadap Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Isu ini mencuat setelah Awaludin, selaku Kasi PMD Kecamatan Longkib, mengakui secara terbuka bahwa dirinya menunjuk Mansur, seorang mantan pendamping desa, untuk mengambil alih penyusunan APBDes di beberapa desa yang tidak mampu menyusun Rancangan APBDes secara mandiri. Pengakuan itu disampaikannya saat memberikan klarifikasi kepada awak media di salah satu warung kopi di Subulussalam pada Selasa, 10 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awaludin menyebutkan bahwa jasa penyusunan APBDes tersebut dibayar menggunakan dana desa, dan dirinya pun turut menerima bagian dari pembayaran tersebut.

Camat Longkib, Halharis, saat dikonfirmasi, membantah adanya dugaan penyimpangan oleh bawahannya tersebut. Ia menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Kasi PMD antara lain adalah melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap kegiatan pemerintah desa, termasuk pengelolaan dana desa.

“Sepengetahuan saya, apa yang didugakan kepada Kasi PMD saya itu tidak benar. Kalau pun benar terjadi, saya sendiri yang akan bertindak terlebih dahulu. Apa yang menjadi tupoksi beliau adalah atas perintah saya sebagai camat,” tegas Halharis.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Kota Subulussalam, dalam keterangannya kepada media, menegaskan bahwa proses penyusunan APBDes sepenuhnya menjadi tanggung jawab desa. Pendamping hanya bertugas membimbing, bukan mengambil alih apalagi menerima bayaran.

“Pendamping desa tidak diperbolehkan menerima bayaran dari desa, kecuali hanya sekadar konsumsi seperti makan atau minum, dan itu pun atas inisiatif desa, bukan kewajiban,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa Mansur sudah tidak berstatus sebagai pendamping desa aktif, sehingga apabila ada desa yang tetap menggunakan jasanya, itu menjadi keputusan desa. Namun demikian, keterlibatan Kasi PMD dan penggunaan dana desa untuk pembayaran jasa tersebut menimbulkan tanda tanya besar.

“Kita harapkan ke depan desa mampu menyusun APBDes secara mandiri. Di sinilah peran pembinaan dari seluruh stakeholder, bukan hanya pendamping, tapi juga pihak kecamatan,” pungkasnya.

Menanggapi hal ini, berbagai pihak mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan atensi serius. Mengingat APBDes adalah dokumen penting dalam pengelolaan dana desa, maka segala bentuk pungutan tidak sah dan penyimpangan dalam proses pembuatannya harus diusut tuntas.

Sebab berdasarkan peraturan yang berlaku, dana desa tidak boleh digunakan untuk membayar pihak yang tidak memiliki dasar hukum atau status resmi sebagai pendamping atau konsultan, apalagi jika melibatkan pejabat kecamatan yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.[]

Redaksi:

Berita Terkait

Akun Facebook ‘Salehati Sambo Adelia’ Kembali Membuat Geger dengan Komentar Menyesatkan, Memperkeruh Suasana Syukuran Ulang Tahun di Subulussalam
Emak-emak Subulussalam Tetap Semangat Hadapi Pemadaman Listrik Seharian
Syukuran Ulang Tahun ke-14 Rahmat Saktian Bintang Digelar Hangat di Subulussalam
Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat
“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”
Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”
Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:31 WIB

Pemkab Nagan Raya Mengucapkan Selamat Dan Sukses PKAB HUT Ke 437 Aceh Barat

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:11 WIB

Akun Facebook ‘Salehati Sambo Adelia’ Kembali Membuat Geger dengan Komentar Menyesatkan, Memperkeruh Suasana Syukuran Ulang Tahun di Subulussalam

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Polri Tulang Punggung Keamanan, Agus Flores: Jangan Hancurkan karena Ulah Segelintir Oknum

Minggu, 12 Oktober 2025 - 07:50 WIB

Emak-emak Subulussalam Tetap Semangat Hadapi Pemadaman Listrik Seharian

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:24 WIB

Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 08:59 WIB

“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri

Berita Terbaru