DPO Pembantai Satu Keluarga di Aceh Tenggara Diringkus Usai Buron Sepekan

DETIK ACEH

- Redaksi

Senin, 23 Juni 2025 - 22:58 WIB

5098 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Setelah sepekan penuh menjadi buronan dan menciptakan kecemasan di tengah masyarakat, pelaku pembunuhan lima orang warga di Desa Uning Sigurgur, Kecamatan Babul Rahmah, Kabupaten Aceh Tenggara, akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian.

Penangkapan terjadi pada Senin malam, 23 Juni 2025, di sebuah rumah warga yang berada di Desa Salim Pinim, Kecamatan Tanoh Alas. Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polres Aceh Tenggara setelah aparat melakukan pengintaian selama beberapa hari. Operasi penangkapan dilakukan dengan cepat dan tanpa suara, menghindari kepanikan serta kemungkinan pelaku melarikan diri.

Saat ditangkap, pelaku tampak pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Petugas berpakaian preman segera menggiringnya ke dalam kendaraan operasional untuk dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara di Kutacane. Di sana, pelaku akan menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif dan kronologi lengkap dari aksi pembunuhan yang mengguncang masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis yang terjadi pada Senin pagi, 16 Juni 2025 itu, menewaskan lima anggota keluarga di rumah mereka sendiri. Korban terdiri dari orang dewasa hingga anak-anak. Satu korban lainnya ditemukan dalam kondisi kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan di RSUD Haji Sahuddin Kutacane. Korban selamat tersebut diyakini menjadi saksi kunci dan masih terus mendapatkan pengawasan medis ketat.

Penemuan lima jenazah sekaligus dalam satu rumah dengan luka parah akibat benda tajam membuat peristiwa ini menjadi perhatian publik secara luas. Masyarakat Desa Uning Sigurgur sempat berada dalam kondisi trauma dan waswas, terlebih karena pelaku diketahui melarikan diri sesaat setelah kejadian dan sempat menghilang tanpa jejak.

Poster buronan disebarkan ke seluruh pelosok desa. Aparat kepolisian menyisir kawasan perbukitan, ladang, dan wilayah terpencil yang diyakini menjadi jalur pelarian pelaku. Akhirnya, jejak pelaku terendus di wilayah Tanoh Alas, sekitar 40 kilometer dari lokasi kejadian, yang dikenal sepi dan jarang dilalui orang.

Camat Babul Rahmah, Rimandani Pagan SSTP, menyambut baik kabar penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa sejak kejadian, masyarakat dilanda ketakutan dan duka mendalam, sehingga kabar keberhasilan aparat menangkap pelaku membawa sedikit kelegaan bagi warga.

“Alhamdulillah pelaku sudah diamankan. Kami mengapresiasi kerja cepat dan senyap aparat. Semoga proses hukum selanjutnya bisa berjalan dengan adil dan transparan,” ujarnya.

Menurut informasi awal dari sumber aparat, tersangka diduga memiliki hubungan dekat dengan para korban. Namun motif utama pembunuhan masih dalam pendalaman. Aparat tengah mengumpulkan bukti-bukti, termasuk hasil autopsi, keterangan saksi, serta rekonstruksi di lapangan yang akan segera digelar.

Warga di Desa Uning Sigurgur hingga kini masih berduka. Rumah korban tampak masih sepi, bahkan sejumlah keluarga dekat korban belum sepenuhnya bisa menerima kenyataan pahit tersebut. Kehilangan lima orang sekaligus dalam satu hari menjadi luka besar yang sulit dilupakan.

Beberapa hari pasca kejadian, suasana desa tampak lumpuh. Aktivitas warga menurun drastis. Warung-warung tutup lebih awal, anak-anak tidak berani bermain di luar rumah, dan malam hari desa nyaris sunyi. Penangkapan pelaku menjadi momentum awal pemulihan psikologis masyarakat yang sempat porak poranda akibat tragedi tersebut.

Kepolisian berjanji akan menangani kasus ini secara tuntas. Mereka juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti membantu pelaku selama pelarian akan dikenai sanksi hukum. Saat ini, pihak penyidik masih memeriksa jaringan komunikasi pelaku, termasuk kemungkinan adanya orang lain yang mengetahui persembunyiannya.

Kasus ini akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal, bahkan hingga hukuman mati.

Warga berharap proses hukum berjalan cepat dan terbuka. Masyarakat Aceh Tenggara kini menunggu keadilan ditegakkan, dan yang paling penting, memastikan tragedi semacam ini tidak terulang lagi di masa depan.

(Laporan Salihan Beruh)

Berita Terkait

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Program Infrastruktur Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan
Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan
LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa
Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis
Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan
Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru