Subulussalam, detikaceh.com ~ Gelombang protes warga mengguncang Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa. Keterlambatan Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketidakjelasan alokasi dana ketahanan pangan, hingga proyek fisik tanpa papan informasi memicu kemarahan warga dan tuntutan audit dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Warga mengungkapkan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa Teladan Baru, Nuryadin, dinilai tidak transparan dalam mengelola dana desa yang bersumber dari APBN. Salah satu isu krusial adalah pengalihan dana ketahanan pangan untuk rehabilitasi plafon Mushalla tanpa musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) dan warga.
“Tidak pernah ada pembahasan soal rehab Mushalla pakai dana ketahanan pangan. Tahu-tahu dialihkan saja,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, penyaluran BLT untuk bulan ketujuh juga belum diterima warga. Padahal, menurut pendamping desa Kecamatan Rundeng, BLT seharusnya disalurkan tepat waktu tanpa toleransi keterlambatan.
Ketua BPG Teladan Baru menambahkan, proyek fisik yang dikerjakan juga tidak dilengkapi papan informasi proyek. “Saat kami tanya, Pj Kades hanya bilang ‘nanti ada’, tapi sampai proyek selesai tidak pernah dipasang,” ujarnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Pj Kepala Desa Nuryadin mengakui adanya pengalihan dana ketahanan pangan dan keterlambatan BLT. Ia berdalih pengalihan dana sudah sesuai aturan dengan melibatkan konsultan. Namun, klarifikasi ini justru memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
Camat Rundeng, T. Ridwan, menegaskan bahwa BLT dan dana ketahanan pangan wajib dibayarkan sesuai peruntukan dan waktu. Ia berjanji akan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) ke seluruh desa di Kecamatan Rundeng.
Warga kini mendesak Polres Subulussalam, Kejari Subulussalam, dan Inspektorat Kota Subulussalam untuk segera melakukan audit dan penyelidikan. Mereka berharap APH dapat mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini dan memastikan dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Langkah-langkah yang Diharapkan Warga dari APH:
Audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa.
Pengumpulan bukti terkait, termasuk dokumen keuangan, laporan kegiatan, dan keterangan saksi.
Pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat, seperti kepala desa, perangkat desa, dan pelaksana kegiatan.
Tindak lanjut temuan apabila terbukti ada penyimpangan sesuai hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penyimpangan dana desa ini menjadi preseden buruk bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tingkat desa. Masyarakat berharap APH dapat bertindak cepat dan tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah desa dapat dipulihkan.[]
Redaksi: