Keluarga Korban Soroti Sikap Mahkamah Syar’iyah Kutacane yang Tak Kunjung Menjatuhkan Vonis Kasus Asusila

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:33 WIB

50181 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane  (Net)

Foto Kantor Mahkamah Syar’iyah Kutacane (Net)

KUTACANE |  Perjalanan panjang kasus asusila yang menimpa seorang remaja perempuan, sebut saja Mawar (nama samaran), di Kabupaten Aceh Tenggara kini memasuki hampir satu tahun tanpa kejelasan hukum. Perkara ini menjadi perhatian banyak pihak, karena hingga kini belum ada kepastian dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane, apakah akan menjatuhkan vonis atau justru membebaskan pelaku.

Kasus yang dilaporkan pada Oktober 2024 itu telah melewati berbagai proses, namun penanganannya terkesan berlarut-larut. Dugaan permainan dalam proses peradilan mencuat ke permukaan, terutama setelah beberapa kali sidang mengalami penundaan tanpa alasan yang jelas.

“Kami sudah hampir satu tahun menanti keadilan. Namun sampai sekarang, belum ada keputusan dari Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” kata TA, ibu korban, kepada awak media pada Rabu, 25 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TA menjelaskan, laporan dugaan pelecehan itu sudah diajukannya secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/132/X/2024/SPKT/Polres Aceh Tenggara, Polda Aceh. Namun sayangnya, harapan untuk memperoleh keadilan justru seolah dipermainkan.

“Kasus ini masih terus ditunda oleh Majelis Hakim. Terus-menerus. Ini menimbulkan kesan kuat bahwa ada kongkalikong antara pelaku dengan oknum hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane,” ujar TA dengan nada kecewa.

TA juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa tidak diperlakukan adil, padahal sudah memperjuangkan kasus ini sesuai jalur hukum. Ia khawatir, apabila tidak ada intervensi atau pengawasan dari pihak luar, putusan yang keluar bisa saja tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Sementara itu, pernyataan tegas juga datang dari kalangan mahasiswa. Kabid Kaderisasi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tenggara, Adrian Pelis, mendesak agar Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera mengambil keputusan secara objektif dan profesional.

“Kita minta Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Kutacane segera memberikan kepastian hukum atas kasus ini. Jangan sampai ada permainan atau tarik-ulur dalam perkara yang menyangkut harga diri dan masa depan korban,” kata Adrian.

Adrian juga meminta perhatian dari tingkat nasional. Ia secara khusus mendorong agar anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, dapat memberikan perhatian terhadap kasus ini, agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.

“Kita harap Bang Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, mau memback-up kasus ini. Jangan sampai ada celah bagi oknum majelis hakim di Mahkamah Syar’iyah Kutacane untuk bermain dalam putusan. Korban sudah cukup menderita, jangan ditambah dengan kezaliman dari proses hukum yang tidak transparan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi cerminan kegentingan dalam sistem peradilan di daerah, terutama ketika korban berasal dari kelompok rentan dan tidak memiliki kekuatan untuk menuntut keadilan secara langsung. Jika benar terbukti ada penundaan yang disengaja atau permainan dalam proses peradilan, maka ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga mencoreng marwah lembaga peradilan itu sendiri.

Masyarakat kini menanti, apakah Mahkamah Syar’iyah Kutacane akan bersikap adil dan memberi putusan yang berpihak pada korban, atau justru membiarkan keadilan terkubur di balik diamnya palu sidang yang tak kunjung diketuk.

(Laporan: Salihan Beruh)

Berita Terkait

PWI Aceh Tenggara Dukung Penuh Program Infrastruktur Forbes DPRA
Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan
Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan
LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa
Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis
Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa
Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan
Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 05:03 WIB

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 15 September 2025 - 22:14 WIB

Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:25 WIB

Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:41 WIB

Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar

Berita Terbaru