Pekanbaru — Jaringan penyelundup sabu-sabu asal Aceh kembali digulung oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dalam operasi yang terpusat di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru, tiga pelaku, IW, M, dan J, berhasil ditangkap. Total barang bukti yang disita mencapai 7,1 miliar rupiah, tersembunyi rapi dalam koper dan dibungkus plastik hitam, masing-masing dibagi per 500 gram.
Kombes Putu Yudha Prawira, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan secara berjenjang. “Pelaku mengaku menerima upah antara 20 juta hingga 40 juta rupiah untuk sekali pengiriman. Tujuan pengiriman sabu-sabu ini adalah Palu, Kendari, dan Samarinda,” kata Putu, Rabu (13/8/2025).
Operasi pertama dilakukan pada Selasa (5/8/2025). Tim Ditresnarkoba bersama Avseq Bandara SSK II menemukan dua kilogram sabu dalam koper milik IW. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa IW tidak sendirian. Satu rekannya, yang sempat kabur ke Palu, berhasil diamankan saat turun dari pesawat. Dari tangan pelaku itu, polisi menyita sekitar tiga kilogram sabu-sabu.
Tak berhenti sampai di situ. Jumat (8/8/2025), Avseq Bandara kembali meringkus kurir lain, inisial M (26). Petugas menemukan sabu seberat 4,1 kilogram yang disimpan dalam delapan bungkus rapi di dalam koper. “Sabu dikemas dalam plastik hitam, masing-masing antara 477 hingga 551 gram. Barang bukti juga termasuk satu unit telepon genggam. Pelaku ditangkap saat berada di smoking room bandara,” ujar Putu.
Penangkapan terakhir terjadi Selasa (12/8/2025), ketika J diamankan dengan satu kilogram sabu-sabu. Dari serangkaian pengungkapan ini, terkuak betapa rapinya metode penyelundupan: barang haram dibalut, dibagi, dan diselipkan di balik pakaian dalam koper.
Putu menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Riau untuk menumpas peredaran narkotika lintas provinsi. “Setiap pengiriman berhasil digagalkan, setiap kurir yang ditangkap menjadi bukti nyata bahwa kita tidak akan memberi celah bagi penyelundupan narkoba,” tegasnya.
Selain menyita barang bukti dan menangkap para pelaku, polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan lebih luas. Modus operandi yang digunakan, kata Putu, memperlihatkan bahwa sabu-sabu ini memang dipersiapkan untuk pasar besar di sejumlah kota, termasuk Palu, Kendari, dan Samarinda. “Kita berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera bagi para pelaku dan memutus rantai peredaran narkoba,” imbuhnya.
Penangkapan ini menegaskan kembali bahwa peredaran narkoba lintas provinsi bukan sekadar isu lokal, tapi ancaman nasional. Dengan kesigapan aparat di lapangan, Polda Riau menunjukkan bahwa perbatasan udara tidak boleh menjadi jalur bebas bagi para kurir narkoba, sekecil apa pun upaya menyelundupkan barang haram itu. (*)