Aceh Utara – Aparat kepolisian Polres Aceh Utara berhasil membongkar aktivitas kelompok Millah Abraham yang menyebarkan ajaran menyimpang dari Islam, setelah operasi penangkapan terhadap enam orang anggotanya pada 26 Juli 2025 di kawasan Lhoksukon. Penangkapan ini terjadi setelah warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa pembaiatan.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Dr. Boestani, mengungkapkan kelompok ini telah beroperasi secara diam-diam di Aceh sejak 2012, berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan aparat keamanan. “Rekrutmen dilakukan secara tertutup, dan para pelaku mengaku telah memiliki banyak pengikut di sejumlah wilayah di Aceh,” ujar AKP Boestani, Rabu (13/8).
Kelompok Millah Abraham tidak hanya beroperasi di Aceh Utara, tetapi juga menyebar ke berbagai kabupaten dan kota lainnya. Mereka membina para pengikutnya secara rahasia, dengan modus menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menyebarkan tafsir Al-Qur’an versi mereka untuk menarik pengikut baru.
Dalam operasi penangkapan tersebut, keenam orang yang ditangkap diketahui memegang posisi penting dalam struktur organisasi kelompok. Mereka adalah:
-
AA (48), warga Medan, Imam 1 sekaligus pembaiat
-
HA (60), warga Bireuen, Imam 2
-
RH (39), warga Medan, Imam 4
-
ES (38), warga Jakarta, bendahara
-
NAJ (53), warga Lhoksukon, duta
-
M (27), warga Bireuen, sekretaris
Selain menangkap anggota kunci, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham. Pihak kepolisian menegaskan, ajaran kelompok ini bertentangan dengan akidah Islam dan melanggar hukum yang berlaku di Aceh.
Kasat Reskrim menekankan bahwa operasi ini penting untuk mencegah penyebaran ajaran menyimpang yang dapat mempengaruhi masyarakat. Aparat berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan keamanan serta ketertiban di Aceh tetap terjaga.
Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk waspada terhadap kegiatan keagamaan yang mencurigakan, serta bagi aparat untuk terus memantau aktivitas kelompok-kelompok yang mengancam akidah dan hukum yang berlaku di provinsi dengan penerapan syariat Islam ini. (*)