“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:53 WIB

50741 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta |detikaceh.com.  Putusan MK yang menolak permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang diajukan oleh lima keuchik dari Aceh. Dengan demikian, masa jabatan keuchik di Aceh tetap enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang diajukan oleh lima keuchik dari Aceh. Dengan demikian, masa jabatan keuchik di Aceh tetap enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Alasan Penolakan MK Pengaturan masa jabatan keuchik di Aceh merupakan bagian dari kekhususan daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Aceh.
– Perubahan masa jabatan dari enam menjadi delapan tahun adalah kewenangan pembentuk undang-undang, bukan ranah MK sebagai negative legislator.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip non-diskriminasi

Poin Penting Lainnya hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan dissenting opinion, menyatakan bahwa masa jabatan keuchik sebaiknya disesuaikan menjadi delapan tahun demi kesetaraan dengan daerah lain.

MK mengingatkan bahwa perubahan UU Pemerintahan Aceh harus memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak, terutama mengingat sekitar 1.911 kepala desa/keuchik di Aceh yang masa jabatannya akan berakhir pada Desember 2025.

Revisi UU Pemerintahan Aceh diharapkan dapat mempertimbangkan perkembangan masyarakat dan tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945

Redaksi: Syahbudin Padank

Berita Terkait

Syukuran Ulang Tahun ke-14 Rahmat Saktian Bintang Digelar Hangat di Subulussalam
Sentuhan Lembut Polwan di Jalanan Subulussalam, Demi Khusyuknya Ibadah Jumat
“Panen Dua Minggu Sekali, Tapi Dicuri: Petani Sawit Subulussalam Minta Netizen Tak Bela Pencuri”
Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani
Melayani dengan Hati, Menindak dengan Nurani: Sosok Kasat Lantas Ini Curi Perhatian Publik”
Munas SWI 2026 Digelar di Hari Pers Sedunia, Siap Gaungkan Gerakan Nasional Pers Mengabdi untuk Negeri
LAKSI Mengecam Ujaran Kebencian dan Fitnah Keji Terhadap Kepala BGN
Izin Mati, Perusahaan Masih Jalan Masyarakat Aceh Singkil Desak Pemerintah Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:21 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Kasus Sabu di Kampung Baru, Tiga Pelaku Diamankan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:05 WIB

Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta, Kades di Aceh Tenggara Ditahan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 00:22 WIB

LSM LIRA Dukung Langkah Tegas Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Tersangka Kepala Desa dalam Kasus Fiktif Dana Desa

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:56 WIB

Tak Cukup Hanya Audit, LSM Minta Kejari Periksa Dugaan Permainan Dana Kesehatan dengan Anggaran Fantastis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 01:56 WIB

Bupati Aceh Tenggara: Koperasi Merah Putih Syariah Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa

Selasa, 7 Oktober 2025 - 23:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Praktik Nyabu di Kebun, Empat Pria Terlibat Diamankan

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:50 WIB

Ziarah Nasional Peringatan HUT ke-80 TNI Digelar di Aceh Tenggara

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Janji Manis Pejabat Aceh Besar: Antara Citra dan Cacat Nurani

Sabtu, 11 Okt 2025 - 00:41 WIB