Aceh Besar – Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa di sebuah rumah di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Dua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, SH, mengatakan kasus ini bermula dari laporan Bustani (47), anggota Polri yang berdinas di Kota Lhokseumawe. Saat pulang ke rumahnya di Gampong Baet pada 13 Agustus lalu, Bustani mendapati pintu belakang terbuka, barang-barang berserakan, serta sejumlah peralatan rumah tangga hilang.
“Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda road bike senilai Rp65 juta, kulkas, dispenser, kompor gas, hingga instalasi listrik. Korban memperkirakan kerugian mencapai Rp70 juta,” kata Kapolsek dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Tersangka pertama, Zulfan (31), mantan mahasiswa, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Zulfan beraksi pada 12 dan 18 Juli 2025 dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, lalu menarik kunci pintu menggunakan kayu yang dipasangi paku. Dari aksinya, ia membawa kabur sepeda, dispenser, kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik rumah.
Tersangka kedua, Mukhlis bin Malem (42), seorang nelayan, diduga melakukan pencurian biasa sesuai Pasal 362 KUHP. Ia masuk ke pekarangan rumah pada 7 Agustus 2025 dan mengambil dispenser serta sepuluh lembar baju kemeja.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda road bike, kulkas Panasonic, dispenser, rice cooker, kipas angin, serta 10 lembar kemeja. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Baitussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Zulfan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara Mukhlis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.