Polsek Baitussalam Ungkap Kasus Pencurian Rp70 Juta, Dua Pelaku Diamankan

DETIK ACEH

- Redaksi

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

50250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar – Kepolisian Sektor (Polsek) Baitussalam berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian biasa di sebuah rumah di Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar. Dua tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.

Kapolsek Baitussalam, AKP Lilisma Suryani, SH, mengatakan kasus ini bermula dari laporan Bustani (47), anggota Polri yang berdinas di Kota Lhokseumawe. Saat pulang ke rumahnya di Gampong Baet pada 13 Agustus lalu, Bustani mendapati pintu belakang terbuka, barang-barang berserakan, serta sejumlah peralatan rumah tangga hilang.

“Barang yang hilang di antaranya satu unit sepeda road bike senilai Rp65 juta, kulkas, dispenser, kompor gas, hingga instalasi listrik. Korban memperkirakan kerugian mencapai Rp70 juta,” kata Kapolsek dalam keterangan pers, Selasa (19/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Tersangka pertama, Zulfan (31), mantan mahasiswa, diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Zulfan beraksi pada 12 dan 18 Juli 2025 dengan mencongkel jendela menggunakan obeng, lalu menarik kunci pintu menggunakan kayu yang dipasangi paku. Dari aksinya, ia membawa kabur sepeda, dispenser, kulkas, rice cooker, kipas angin, serta kabel listrik rumah.

Tersangka kedua, Mukhlis bin Malem (42), seorang nelayan, diduga melakukan pencurian biasa sesuai Pasal 362 KUHP. Ia masuk ke pekarangan rumah pada 7 Agustus 2025 dan mengambil dispenser serta sepuluh lembar baju kemeja.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu sepeda road bike, kulkas Panasonic, dispenser, rice cooker, kipas angin, serta 10 lembar kemeja. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Baitussalam untuk proses hukum lebih lanjut. Zulfan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sementara Mukhlis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Berita Terkait

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis
Komunitas Senyum Anak Nusantara Chapter Aceh Gelar Sekolah Nusantara di Gampong Lambitra
Menuju Aceh Meusyeuh, Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan dan Kedamaian
Bom Peninggalan Belanda Ditemukan di Aceh Besar, Polisi Amankan Lokasi
“MK Putuskan Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun, Ini Alasannya”
Shalat Idul Fitri 1446 H di Aceh Besar, 61 Khatib ternama Tampil
Akhir Sya’ban 1446 H, Inilah Khatib Jumat se Aceh Besar
Ipda Aji Azwardi, S.K.M, S.H, M.H, Dan Bhayangkari Serta Muspika Plus Launching Penguatan Program P2L

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 02:26 WIB

Krisis Ruang Rawat Inap di Puskesmas Kluet Timur, Pasien Tidur di Aula – Pemkab Aceh Selatan Diminta Segera Bertindak

Sabtu, 20 September 2025 - 02:19 WIB

Dukung Penertiban Aset Pemkab Aceh Selatan, Pemuda Dorong Jangan Berhenti di 100 Hari Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:20 WIB

Petugas Masak MUQ Aceh Selatan Klarifikasi Isu Makanan Santri: “Kami Masak Sehari Tiga Kali, Sesuai Prosedur”

Kamis, 4 September 2025 - 22:04 WIB

Warga Minta Copot kepala ULP PLN Kota Fajar Dinilai Pemimpin Gagal

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:58 WIB

Polisi Tangkap Dua Warga Sawang Main Judi Online di Warkop Aceh Selatan

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:25 WIB

Menakar Operasi Garis Dalam di Tubuh Pemerintahan Aceh Selatan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 07:29 WIB

Remaja 19 Tahun Asal Aceh Selatan Hilang Lebih dari Tiga Bulan, Keluarga Curigai Jadi Korban TPPO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 06:00 WIB

Desak Bupati Aceh Selatan Segera Mutasi dan Rotasi, GerPALA: Jangan Biarkan Pemerintahan Jalan Tertatih Tanpa Kepastian

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB