ACEH UTARA — Polisi Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Utara mengamankan sepasang terduga pelaku khalwat di Gampong Rayeuk Minje, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Kedua terduga berinisial IF (53) dan AM (39).
Kabid Wilayatul Hisbah Aceh Utara, Faisal, mengatakan pada Minggu (17/8/2025), bahwa saat diinterogasi, pasangan nonmahram tersebut mengaku telah tiga kali melakukan hubungan badan di rumah itu. Informasi awal mengenai kasus ini diperoleh dari masyarakat setempat, yang menyebutkan bahwa pria tersebut berasal dari Aceh Timur dan datang ke rumah wanita itu menggunakan ojek pada waktu magrib.
Warga kemudian curiga ketika hingga pukul 02.00 WIB pria itu tidak kunjung keluar dari rumah. Karena geram dan menilai tindakan pasangan tersebut tak senonoh, warga memutuskan untuk menggerebek kediaman itu. Saat penggerebekan, pasangan sempat dimandikan oleh massa, namun khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan, keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tanah Luas untuk diamankan.
Faisal menambahkan, berdasarkan informasi, suami wanita tersebut sedang berada di Malaysia. Saat penggerebekan, di rumah itu juga terdapat tiga anak mereka yang masih kecil.
Usai diperiksa di Polsek, petugas Wilayatul Hisbah melakukan mediasi dengan kedua pihak keluarga terduga pelaku serta aparatur gampong. Hasilnya, kedua terduga pelaku kemudian diusir dari gampong tersebut.
Kejadian ini menjadi perhatian warga setempat karena dianggap meresahkan dan bertentangan dengan norma agama serta adat yang berlaku di daerah tersebut. Aparat setempat menegaskan akan terus memantau dan menindak pelanggaran serupa guna menjaga ketertiban dan moral masyarakat.