Aceh Tamiang – Sepasang remaja di Aceh Tamiang berinisial MF (19) dan SL (19) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH). Keduanya ditangkap setelah diduga melakukan pelanggaran Qanun Jinayah terkait perbuatan mesum.
MF diketahui merupakan warga Desa Alur Selalas, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Sementara SL berasal dari Desa Alur Gantung, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang melalui Penyidik, Lili Dirtayani, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan Kepala Desa (Datok) Sukamulya. Datok mencurigai aktivitas pasangan ini yang kerap menitipkan sepeda motor di parkiran masjid dan baru mengambilnya kembali sekitar pukul 00.00 WIB.
“Datok merasa heran karena sepeda motor yang sama sudah tiga kali ditemukan terparkir di masjid tanpa pemilik. Saat motor kembali dititipkan, Datok menahan kendaraan itu. Tak lama kemudian, pasangan ini datang untuk mengambilnya. Daripada salah mengambil tindakan, Datok menghubungi Satpol PP dan WH,” kata Lili, Rabu (20/8/2025).
Tim kemudian mendatangi lokasi dan langsung membawa pasangan itu ke kantor Satpol PP dan WH Aceh Tamiang. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku berstatus sebagai sepasang kekasih. “Mereka juga mengakui telah melakukan pelanggaran Qanun Jinayah,” ungkap Lili.
Setelah pemeriksaan, pihak keluarga MF dan SL dipanggil ke kantor Satpol PP dan WH. Dari hasil musyawarah, keluarga kedua belah pihak sepakat agar pasangan tersebut segera dinikahkan. “Sebelum itu, mereka akan menjalani pembinaan selama tujuh hari di kantor Satpol PP dan WH,” jelas Lili.