KUTACANE, (25/08/2025 ) — Dugaan praktik upeti Dana Pemberantasan Narkoba Desa kembali mencuat di Kabupaten Aceh Tenggara. Kali ini titik panasnya berada di Kecamatan Lawe Sumur. Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM Penjara Provinsi Aceh, Pajri Gegoh, membeberkan fakta yang semakin mempertegas adanya jaringan penghisapan dana desa yang sistematis. Setiap desa di kecamatan itu diduga diwajibkan menyerahkan Rp6,5 juta sebagai “upeti” kepada oknum tertentu di tingkat kecamatan sebelum disalurkan ke kabupaten.
Menurut Pajri Gegoh, modus operandi ini nyaris sama persis dengan kasus yang sebelumnya terungkap di Kecamatan Darul Hasanah dan Lawe Alas. Kepala desa yang enggan patuh dikabarkan menghadapi tekanan yang sistematis. “Modusnya upeti itu kemudian diserahkan kepada pihak di Kabupaten,” tegas Pajri. Fakta ini, kata Pajri, semakin menguatkan dugaan bahwa ada kekuatan besar di balik praktik ini, yang menggerakkan oknum tertentu di kecamatan untuk menguras dana yang seharusnya dipakai untuk pemberantasan narkoba.
Tindakan ini jelas bertolak belakang dengan komitmen Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, yang selama ini menegaskan pemberantasan narkoba harus menyentuh akar permasalahan. Namun, upaya memberantas praktik korupsi lokal ini seakan menemui dinding tebal oknum aparat yang justru memanfaatkan program anti-narkoba untuk keuntungan pribadi.
Upaya media untuk mengkonfirmasi tudingan ini kepada PLH Camat Lawe Sumur, Makmur, berulang kali gagal. Telepon tidak diangkat, pesan tidak dibalas, meninggalkan kesan bungkam yang mencurigakan. Publik pun semakin gelisah. Dugaan penghisapan dana desa di Aceh Tenggara ini bukan sekadar soal nominal, tapi soal integritas dan janji pemerintah yang dikangkangi oleh segelintir oknum yang berkuasa.
Kecurigaan dan kemarahan masyarakat pun mengalir deras. Jika benar praktik ini berlangsung sistematis, bukan hanya kepala desa yang dirugikan, tapi seluruh warga yang menaruh harapan pada program pemberantasan narkoba akan menjadi korban. Dugaan upeti yang berlapis-lapis ini menunjukkan wajah gelap birokrasi lokal yang harus segera dibersihkan.
( Laporan Salihan Beruh )