Diduga Serobot Lahan Di Sumber Batu Aceh Barat, Pemilik Gugat PT.MIFA Ke Jalur Hukum

KORWIL ACEH

- Redaksi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 13:33 WIB

50309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Pemilik lahan yang tanahnya diduga telah diambil alih oleh PT. Mifa telah mengambil langkah hukum dengan memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Commanders Law, yang berdomisili di Jalan Dr. Mr. Mohd. Hassan, Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, telah dipercayakan untuk menangani kasus ini.

Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, pemilik tanah akan diwakili oleh tim advokat yang terdiri dari empat pengacara berpengalaman. Tim hukum ini mencakup:
1.Muzakir AR., S.H. 2.Salman, S.H. 3.Rini Santia, S.H. 4.Nasruddin, S.H.

Keputusan untuk menunjuk tim hukum ini menunjukkan keseriusan pemilik tanah dalam mencari penyelesaian hukum atas kasus pengambilalihan tanahnya. Dengan melibatkan para profesional hukum, pemilik tanah berharap dapat memperjuangkan hak-haknya secara lebih efektif dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menghadapi PT. Mifa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

T. Ridwan menyampaikan harapannya agar PT. Mifa untuk memenuhi kewajibannya memberikan ganti rugi atas tanah miliknya yang saat ini berada di bawah penguasaan perusahaan tersebut.

“Pt. Mifa harus memenuhi dan ganti rugi tanah yang saat ini dibawah penguasaan perusahaan” ujar T. Ridwan.

Permintaan ini mencerminkan keinginan untuk mendapatkan penyelesaian yang adil atas tanahnya yang diambil oleh PT. Mifa. Harapan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan hak kepemilikan, di mana setiap pengambilalihan atau penggunaan tanah pribadi oleh pihak lain, termasuk perusahaan, seharusnya diikuti dengan pembayaran ganti rugi yang sepadan.

Tanah tersebut terletak di Desa Sumber Batu Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat yang dibeli oleh T. Ridwan dengan Nanarundana No Sertipikat 298, dan Apri Sertipikat Nomor 313 bahwa asal kepemilikan tanah oleh T. Ridwan bermula pada tahun 1989 Konflik Aceh berkecamuk sehingga diisukan semua suku jawa yang tinggal di Aceh untuk segera keluar dari Aceh.

Isu tersebut telah meresahkan warga aceh yang berasal dari suku jawa dan khawatir akan keselamatannya, sehingga para Transmigrasi yang tinggal di Desa Sumber Batu Kecamatan Kaway XVI Kabupaten Aceh Barat, ikut resah dan mengambil sikap mengungsi untuk menyelamatkan diri dan ikut menjual harta benda mareka berupa tanah dan bangunan, binatang ternak dan kenderaan mereka kepada siapa saja yang mau membelinya.

“Beliau merasa tidak keberatan atas pemanfaatan tanahnya oleh pt. Mifa, tetapi beliau mengharapkan kepada PT. Mifa agar membayar ganti rugi terhadap tanahnya yang sudah dikuasai oleh PT. Mifa,” ujar Muzakir AR kepada sejumlah Wartawan Senin, 14 0ktoner 2024, di Banda Aceh.

Lebih lanjut Muzakir.AR juga menyebut kan bahwa, hak kliennya berdasarkan UUD 1945 dalam pasal 27 hingga pasal 34, secara eksplisit mengakui dan melindungi hak-hak warga negara. Pengakuan dan perlindungan ini merupakan manifestasi komitmen negara terhadap kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyatnya. Dalam konteks ini, tindakan perampasan tanah milik masyarakat tanpa memberikan kompensasi yang layak dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi. Perbuatan semacam ini tidak hanya melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh undang-undang, tetapi juga mencerminkan sikap pembangkangan terhadap prinsip-prinsip fundamental yang menjadi landasan negara.

Perampasan tanah tanpa ganti rugi yang adil bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan perlindungan hak milik yang dijunjung tinggi dalam konstitusi. Tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara dan berpotensi menciptakan konflik sosial yang berkepanjangan. Oleh karena itu, setiap kebijakan atau tindakan yang berkaitan dengan pengambilalihan tanah masyarakat harus selalu mengacu pada ketentuan konstitusi dan memperhatikan aspek keadilan serta kesejahteraan masyarakat yang terdampak.

“Berdasarkan UUD 1945 Pasal 27 hingga pasal 34, tindakan perampasan tanah milik masyarakat tanpa konpensasi yang layak dianggap pelanggaran serius terhadap konstitusi, tidak hanya melanggar hak dasar warga negara, tetapi juga mencerminkan sikap pembangkangan terhadap prinsip fundamental yang menjadi landasan negara” ujar Ketua Tim Hukum CMD.

“Perampasan tanah tanpa ganti rugi yang adil bertentangan dengan semangat keadilan sosial dan perlindungan hak milik yang dijunjung tinggi dalam konstitusi” tutup Ketua Tim Hukum CMD.(Fadly P.B)

Berita Terkait

Mualem Minta Bupati dan Wali Kota di Aceh Segera Usulkan Wilayah Tambang Rakyat
Ketum PW. FRN Kecam Keras Penggunaan Ilegal Logo Organisasi: “Siap Tempuh Jalur Hukum
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
GASTA Desak Kanwil Kemenkumham Aceh Copot Kalapas Kajhu
Isi Kuliah Umum di USK, Kapolda Aceh Ajak Mahasiswa Ikut Jaga Kamtibmas
Aceh Teken PKS Pengembangan PAUD HI, Sekda: Wajib Belajar 13 Tahun Bukan Sekadar Seremonial
Aceh Jadi Tuan Rumah Kejurnas Anggar 2025, Sekda: Ini Ajang Persaudaraan dan Sportivitas
Bunda PAUD Aceh Beri Apresiasi kepada Pejuang PAUD Se-Aceh, Dorong Pendidikan Holistik Anak Usia Dini

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Longsor di Lokasi Tambang Emas Tradisional di Aceh Jaya, Satu Penambang Meninggal Dunia

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Puncak Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Aceh Jaya Dimeriahkan Berbagai Perlombaan Anak, Termasuk Tradisi Makan Kerupuk

Rabu, 2 April 2025 - 18:29 WIB

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri*

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:52 WIB

Inilah Nama Shalat Idul Fitri se Kabupaten Aceh Jaya

Senin, 24 Februari 2025 - 21:18 WIB

Rp 44,99 Milyar Anggaran Dana (BLUD) Pada RSUD Teuku Umar Calang Aceh Jaya, Diduga Adanya Mark Up Anggaran dan Rawan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Panteraja Sosialisasikan Ketahanan Pangan, Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:34 WIB

Rp 1 Milyar Lebih (DD) Gampong Padang Datar T.A 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Mantan dan Pj Keuchik, Kasi PMD Serta Camat Krueng Sabee Diduga Juga Ikut Terlibat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:41 WIB

Irwanto NP: Pemotongan Dana Otsus Aceh Harus Dikaji Ulang, Kesejahteraan Rakyat Terancam

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB