Rangkap Profesi sebagai Wartawan dan Pengurus LSM, ASN Dinilai Langgar Etika dan Netralitas Birokrasi

DETIK ACEH

- Redaksi

Minggu, 15 Juni 2025 - 14:03 WIB

50115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa — Fenomena Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap profesi sebagai wartawan dan pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali menuai sorotan dari berbagai kalangan. Praktik ini dianggap tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga mengganggu prinsip netralitas serta integritas ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Menurut seorang pengamat kebijakan publik, rangkap jabatan tersebut menimbulkan konflik kepentingan yang serius, dan dapat merusak profesionalitas birokrasi negara. Ia menegaskan bahwa ASN merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang harus bekerja secara loyal dan terikat pada aturan yang spesifik.

“ASN itu tunduk pada peraturan kepegawaian, bukan hanya Undang-Undang Dasar. Begitu seseorang memilih menjadi ASN, maka hak dan kebebasannya juga dibatasi demi menjaga netralitas dan loyalitas pada negara,” ujarnya saat ditemui, Sabtu (14/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyoroti ketidaksesuaian peran ketika seorang ASN dalam waktu yang sama menjalankan fungsi sebagai jurnalis yang seharusnya netral dan kritis terhadap pemerintah, atau sebagai pengurus LSM yang cenderung berposisi sebagai pengawas dan pengontrol kebijakan publik.

“Bayangkan seseorang yang bekerja di pemerintahan, tapi juga menulis berita mengkritik kantornya sendiri, atau memimpin LSM yang melaporkan instansinya. Ini bukan hanya konflik kepentingan, tapi bentuk tabrakan nilai,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, praktik semacam itu bila dibiarkan dapat mengaburkan batas antara tugas negara dan kepentingan pribadi. Tidak hanya mencoreng citra ASN, kondisi ini juga bisa melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Dalam hal ini, ia mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera menyusun regulasi yang lebih tegas terkait larangan rangkap profesi, khususnya pada posisi-posisi yang mengandung unsur kontrol dan advokasi publik.

“Bukan berarti ASN tidak boleh berkegiatan di luar, tapi harus dipilah mana yang relevan dan tidak menimbulkan benturan kepentingan. Apalagi wartawan dan LSM, dua profesi yang punya kekuatan sosial dan politis cukup besar,” tambahnya.

Di sisi lain, Dewan Pers sendiri telah memiliki pedoman tegas yang melarang wartawan merangkap sebagai aktivis atau pejabat organisasi, terlebih lagi sebagai ASN. Hal ini dilakukan demi menjaga independensi pers dan objektivitas dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan itu alat kontrol sosial, bukan bagian dari kekuasaan. Jika ia juga ASN atau aktivis, maka fungsi kontrol itu akan terganggu. Sulit menjaga netralitas bila seseorang punya dua kepentingan,” katanya.

Sebagai penutup, ia menyerukan perlunya sinergi antara KemenPAN-RB, Dewan Pers, dan lembaga-lembaga pengawas lainnya untuk menindaklanjuti fenomena ini secara serius. Jika tidak ditertibkan, ia khawatir praktek rangkap profesi akan terus meluas dan menjadi kebiasaan yang mengancam profesionalisme birokrasi dan independensi media.

Redaksi

Berita Terkait

Lansia 63 Tahun di Langsa Diduga Dikeroyok Satu Keluarga, Alami Luka Parah dan Dirawat di RSUD
Truk Berisi Motor dan Sparepart Ilegal Ditemukan Terhenti di Kebun Sawit, Bea Cukai Langsa Tindak Lanjut
Perkuat Sinergi Dengan Dunia Pendidikan Tinggi, Medco E&P Malaka Dan BPMA Gelar Donor Darah Dan Seminar Kesehatan
SEMMI Cabang Kota Langsa Gelar Sweet Sugar Ramadhan Jilid II
Kolaborasi Sahur On The Road SEMMI Cabang Kota Langsa dengan Dandim 0104/Atim
Jadwal Pelantikan Walikota Langsa, Dr Syaridin: Setiap Saat Komunikasi dengan Biro Pemerintah Aceh
Sekjen Fast Respon Aceh Apresiasi Kinerja Kapolres Dan Kasat narkoba Polres Langsa
LBH Iskandar Muda Aceh Apresiasi Kapolres Langsa Dan Kasat Res Narkoba Polres Langsa Gagalkan Peredaran Sabu 12.5 Kg

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Longsor di Lokasi Tambang Emas Tradisional di Aceh Jaya, Satu Penambang Meninggal Dunia

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Puncak Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Aceh Jaya Dimeriahkan Berbagai Perlombaan Anak, Termasuk Tradisi Makan Kerupuk

Rabu, 2 April 2025 - 18:29 WIB

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri*

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:52 WIB

Inilah Nama Shalat Idul Fitri se Kabupaten Aceh Jaya

Senin, 24 Februari 2025 - 21:18 WIB

Rp 44,99 Milyar Anggaran Dana (BLUD) Pada RSUD Teuku Umar Calang Aceh Jaya, Diduga Adanya Mark Up Anggaran dan Rawan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Panteraja Sosialisasikan Ketahanan Pangan, Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:34 WIB

Rp 1 Milyar Lebih (DD) Gampong Padang Datar T.A 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Mantan dan Pj Keuchik, Kasi PMD Serta Camat Krueng Sabee Diduga Juga Ikut Terlibat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:41 WIB

Irwanto NP: Pemotongan Dana Otsus Aceh Harus Dikaji Ulang, Kesejahteraan Rakyat Terancam

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB