Rekonstruksi 28 Adegan Ungkap Detik-detik Tragis di Aceh Singkil, Tersangka ES Terancam Hukuman Mati!
ACEH SINGKIL, Detikaceh.com ~ Tabir kelam pembunuhan sadis terhadap seorang guru berinisial NA (31) mulai terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Singkil baru saja merampungkan rekonstruksi 28 adegan kunci yang secara gamblang menggambarkan kronologi tindak pidana keji ini. Peristiwa tragis yang mengguncang publik ini terjadi di areal perkebunan PT. Nafasindo, Desa Butar, Kecamatan Kota Baharu, pada Selasa (8/7/2025)
Dalam rekonstruksi yang berlangsung ketat, tersangka utama, ES (34), turut dihadirkan untuk memperagakan setiap detail perbuatannya. Mulai dari perencanaan matang yang mengindikasikan unsur pembunuhan berencana, hingga detik-detik mengerikan eksekusi pembunuhan korban. Kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan pengawalan ketat aparat keamanan menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik, S.H., menegaskan vitalnya rekonstruksi ini dalam upaya penyelarasan keterangan tersangka, saksi, dan hasil penyelidikan awal. “Rekonstruksi ini adalah langkah krusial dalam penegakan hukum secara menyeluruh. Dari sini kami memastikan bahwa unsur pembunuhan berencana benar-benar terpenuhi dan fakta-fakta lapangan terungkap jelas,” ujar AKP Darmi.
Penangkapan Tersangka yang Dramatis
Sebelum rekonstruksi ini digelar, tersangka ES berhasil diringkus pada Jumat (6/6/2025) pukul 06.30 WIB di rumah orang tuanya di Desa Sumber Mukti, Kecamatan Kota Baharu. Penangkapan ES, yang sempat mencoba melarikan diri dan melawan petugas, melibatkan tim gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Polsek Kota Baharu, serta bantuan aktif dari masyarakat. ES akhirnya berhasil dilumpuhkan dan segera digelandang ke Mapolres Aceh Singkil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tragedi yang Mengguncang Publik
Korban NA, seorang guru berdedikasi tinggi dan aktif dalam kegiatan sosial, tewas secara mengenaskan saat melintas bersama adiknya menggunakan sepeda motor di wilayah perkebunan PT. Nafasindo pada Senin (2/6/2025). Kematian NA sontak memicu gelombang keresahan dan kemarahan publik, mengingat dedikasi dan kontribusinya bagi masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Kompromi
Kasat Reskrim AKP Darmi Arianto Manik kembali menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk menuntaskan kasus ini tanpa kompromi. “Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku kekerasan, apalagi sampai merenggut nyawa orang lain,” tegas Darmi dengan nada serius.
Pihak kepolisian juga mengapresiasi tinggi peran serta masyarakat dalam membantu proses penangkapan tersangka. “Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Keterlibatan masyarakat adalah kunci utama dalam menciptakan keamanan bersama,” imbau Kapolres.
Ancaman Hukuman Mati Menanti Tersangka
Atas perbuatannya, tersangka ES kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal ini mengancam ES dengan hukuman yang sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Ini menjadi pesan keras bagi siapa pun bahwa setiap tindak kejahatan, terlebih lagi yang menghilangkan nyawa, akan kami tindak tegas hingga ke akar-akarnya,” pungkas AKP Darmi, menutup pernyataan.[]
[Khalikul Sakda]