Aceh Jaya – Aktivitas tambang emas ilegal di Aceh kembali memakan korban. Tiga penambang tertimbun longsor saat menggali emas di kawasan Blok 20, Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, Sabtu (4/10/2025). Satu orang dilaporkan meninggal dunia, satu mengalami luka serius, dan satu lainnya selamat tanpa luka.
Musibah terjadi sekitar pukul 14.30 WIB di area bekas galian ekskavator. Saat itu, ketiga korban sedang melakukan aktivitas penambangan secara manual ketika tebing tanah mendadak longsor dan langsung menimpa mereka.
Kepala Pelaksana BPBK Aceh Jaya, AG Suhadi, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, timnya langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan proses evakuasi terhadap para korban.
“Iya benar, ada penambang yang menjadi korban longsoran,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Dari hasil identifikasi, korban meninggal dunia diketahui bernama Zaman, warga Gampong Pasie Teube, Kecamatan Pasie Raya, Aceh Jaya. Zaman tidak sempat menyelamatkan diri saat longsoran terjadi dan ditemukan tertimbun dalam kondisi tak bernyawa.
“Korban ini tertimbun dan meninggal dunia. Satu korban lain mengalami luka serius dan satunya tidak mengalami luka,” jelas AG Suhadi seusai proses evakuasi.
Menurutnya, saat kejadian, selain tiga korban utama, terdapat juga sejumlah warga lain yang berada tak jauh dari titik longsor. Namun mereka berhasil menjauh dan tidak terkena dampak langsung.
Jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka usai berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian. Rencananya, almarhum akan segera dimakamkan oleh pihak keluarga.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai status legal tambang di lokasi tersebut. Namun peristiwa ini kembali menyoroti aktivitas tambang emas rakyat di Aceh yang kerap tidak memperhatikan keselamatan kerja serta minim pengawasan dari pihak berwenang.