Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi mengesahkan Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRA, Senin sore (29/9/2025). Dalam APBA perubahan yang disahkan, postur anggaran tercatat sebesar Rp 11,1 triliun dengan rincian pendapatan Rp 10,6 triliun dan belanja sebesar Rp 11,1 triliun. Sementara itu, defisit anggaran tercatat mencapai lebih dari Rp 472 miliar.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah membahas dan menyepakati rancangan qanun tersebut.
“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik, kita telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” kata Mualem dalam pidatonya.
Ia juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memaksimalkan realisasi anggaran tahun ini hingga menyentuh target 97,6 persen.
“Kedua, terus bekerja keras, penuh dedikasi dan profesional dalam melayani masyarakat Aceh terutama untuk menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, serta pengendalian inflasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Mualem menegaskan bahwa Pemerintah Aceh akan fokus meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui optimalisasi sektor pajak dan retribusi. Upaya ini dianggap penting untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Mari selalu bersinergi dengan DPR Aceh dan stakeholder terkait dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA Tahun Anggaran 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Seluruh fraksi di DPRA sebelumnya juga telah menyatakan dukungan terhadap pengesahan rancangan qanun tersebut. Langkah ini menjadi penanda koordinasi antara legislatif dan eksekutif berjalan selaras, meskipun tantangan implementasi APBA ke depan masih cukup besar, terutama dalam mendongkrak efektivitas anggaran terhadap kesejahteraan masyarakat.