Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:18 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 1 Agustus 2026 – Satresnarkoba Polres Gayo Lues kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja melalui pengembangan kasus. Dalam operasi yang berlangsung di dua lokasi berbeda di Kecamatan Blangkejeren, polisi mengamankan dua pelaku beserta ratusan gram ganja siap edar.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M. mengatakan, pengungkapan berawal dari penangkapan AF (20) di Desa Kampung Jawa pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus ganja seberat 10 gram, satu unit telepon genggam Vivo Y12, serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand yang digunakan saat mengantarkan ganja.

“Penangkapan dilakukan melalui teknik undercover buy. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh ganja dari seorang warga Desa Agusen, sehingga petugas langsung melakukan pengembangan,” ujar AKP Kabri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 05.00 WIB, tim Satresnarkoba mendatangi rumah AN (32) di Desa Agusen. Dengan disaksikan warga setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 12 bungkus ganja seberat 212 gram, satu bungkus ganja seberat 49 gram, uang tunai Rp65 ribu, satu dompet, satu jaket, serta satu unit telepon genggam merek Nubia.

Dalam pemeriksaan, AN mengaku memperoleh ganja tersebut dari ladang ganja di kawasan Pegunungan Bur Bulet, Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren. Keterangan itu kini masih didalami untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan setiap kasus hingga ke pemasok maupun jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Gayo Lues,” tegas AKP Kabri.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Gayo Lues dan diproses sesuai hukum. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Kabri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurutnya, sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari narkoba.

Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67
Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67
Ardian Bongkar Dugaan “Permainan Kotor” Leasing dan Pemilik Mobil di Gayo Lues, STNK Masih di Tangan Penggadai
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak
Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat
Dana Desa Kutereje Disorot: Balai Desa Dianggarkan Berulang, Program Covid-19 2025 dan Drainase Rp 126 Juta Dipertanyakan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:35 WIB

Uji Keabsahan Pencalonan Nasti! Syarat Domisili dan Dokumen Kependudukan Jadi Pokok Keberatan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Pers Jangan Dibungkam! Pemerintah Harus Siap Dikritik, Kapolsek Simpang Kiri Damaikan SWI dan Pj Kepala Desa Buluh Dori

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:18 WIB

Kejar Jaringan Pemasok Ganja, Bea Cukai Lhokseumawe dan Bareskrim Polri Tangkap Kurir di Nagan Raya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Polres Lhokseumawe Tangkap Dua Pelaku Penculikan Warga Kaltim diduga Akibat Utang Rp124 Juta

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Berita Terbaru