Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan bagi Masyarakat yang Terdata di Desil 10

Detik Aceh

- Writer

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:50 WIB

50137 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Status desil keluarga kembali menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah menggulirkan wacana pembatasan subsidi bahan bakar minyak bagi kelompok desil 9 dan 10. Desil sendiri merupakan metode pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga secara nasional, mulai dari kelompok 1 paling rendah hingga kelompok 10 yang paling tinggi, sesuai data dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.

Penetapan status desil ini memunculkan kekhawatiran di tengah sebagian warga yang merasa tingkat kesejahteraan mereka pada data resmi tidak sesuai dengan kondisi nyata. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Sosial menegaskan status desil bukan bersifat tetap. Warga diberi kesempatan untuk mengajukan sanggahan atau pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian.

Proses pembaruan data kini dapat dilakukan dengan dua cara. Bagi yang memilih jalur digital, masyarakat dapat mengakses aplikasi Cek Bansos, mulai dari pembuatan akun, memilih menu “Usulkan Pembaruan”, hingga mengisi formulir daring sesuai instruksi aplikasi. Adapun bagi warga yang kurang akrab dengan teknologi digital, layanan pengajuan pemutakhiran juga tersedia secara langsung di kantor desa, kelurahan, maupun dinas sosial dengan membawa dokumen persyaratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah pengajuan pembaruan data diterima, perubahan status tidak langsung diberikan. Tim petugas atau pendamping sosial akan melakukan verifikasi lapangan melalui survei ke alamat pemohon untuk mencocokkan data dengan kondisi sesungguhnya. Hasil tersebut kemudian dikirim ke Badan Pusat Statistik sebagai dasar pemeringkatan ulang secara berkala.

Masyarakat diimbau untuk bersabar karena proses perbaikan data memerlukan tahapan verifikasi dan evaluasi berlapis demi memastikan keadilan penerima subsidi. Pemerintah memastikan proses pemutakhiran akan terus dijaga transparan, sehingga penyaluran subsidi tetap tepat sasaran sesuai kondisi ekonomi dan sosial warga yang sebenarnya. (*)

Berita Terkait

Ketika Sungai Penetai Berubah Keruh dan Tebing Runtuh, Kerinci Membayar Mahal Harga Pembiaran PETI
Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!
Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Gibran Diuji: Hormati MK, Tapi Publik Butuh Jawaban Pasti
Panggung MK Memanas: Denny Indrayana Pimpin Aksi Tuntut Pemakzulan Gibran
Jerry Massie Kembali Serang Narasi Politik Jokowi, Ungkit Esemka, IKN, Impor, Tiga Periode dan Polemik Ijazah
Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!
Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:34 WIB

Kuatkan Tali Kasih di Perantauan, Antoni Silaban Panggil Keluarga Besar PPBJS Jabodetabek Saling Menopang

Minggu, 11 Oktober 2026 - 21:27 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Presiden Perintahkan BNN Polri TNI Bersatu Brantas Narkoba. Indonesia Harus Bebas Narkotika, Lembaga Intitusi Harus Bersih !!!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Gibran Diuji: Hormati MK, Tapi Publik Butuh Jawaban Pasti

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Panggung MK Memanas: Denny Indrayana Pimpin Aksi Tuntut Pemakzulan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 01:10 WIB

Jerry Massie Kembali Serang Narasi Politik Jokowi, Ungkit Esemka, IKN, Impor, Tiga Periode dan Polemik Ijazah

Jumat, 18 September 2026 - 23:48 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Berita Terbaru