Suami Kepergok Bermesraan di Lapangan Beringin, Istri 20 Tahun di Subulussalam Dihajar Hingga Tak Sadarkan Diri
SUBULUSSALAM – Seorang perempuan muda menjadi korban penganiayaan keji yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri setelah memergoki sang suami bermesraan dengan perempuan lain di ruang publik. Korban kini harus berjuang memulihkan diri dari luka fisik dan trauma mendalam akibat kekerasan tersebut.
Korban diketahui bernama Irma Berutu, 20 tahun, warga Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam. Pelaku yang diduga melakukan penganiayaan adalah suaminya sendiri, Muhamad Rido Banurea. Peristiwa berdarah itu terjadi di kawasan Lapangan Beringin, Kota Subulussalam, pada Minggu, 27 September 2026, malam hari.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat Irma hendak pergi ke Lapangan Beringin untuk membeli makanan. Setibanya di lokasi, ia justru terkejut mendapati suaminya sedang bermesraan bersama wanita lain di tempat umum. Sebagai istri sah, Irma kemudian menegur perbuatan suaminya tersebut.
“Saya menegurnya. Namun bukannya mengakui kesalahan, suami saya justru marah besar,” ujar Irma dengan suara bergetar menceritakan detik-detik sebelum kekerasan itu terjadi.
Teguran itu justru dibalas dengan amarah brutal. Tanpa peringatan, pelaku langsung menarik korban, memukuli tubuhnya berkali-kali, bahkan tega memijak kepalanya hingga korban tak sadarkan diri di lokasi kejadian. Aksi keji itu disaksikan sejumlah warga di sekitar Lapangan Beringin yang saat itu ramai pengunjung.
Akibat penganiayaan tersebut, Irma mengalami luka-luka dan harus menjalani pemulihan. Ayah korban, Sudirman Berutu, mengaku sangat terpukul melihat kondisi putrinya yang hanya berusaha mempertahankan kehormatan rumah tangganya.
“Anak saya hanya menegur suaminya yang bersama wanita lain, lalu dibalas kekerasan begini. Kami meminta Aparat Penegak Hukum segera turun tangan, mengusut tuntas, dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sudirman dengan penuh kesedihan sekaligus kemarahan.
Keluarga menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk apa pun adalah pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi. Irma sebagai korban berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan keadilan. Kasus ini sekaligus menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di Subulussalam agar tidak menutup mata terhadap kekerasan terhadap perempuan yang terjadi secara terbuka di ruang publik. (*)




































