(Gambar: Ilustrasi)
LHOKSUKON. Dana bantuan Usaha Ekonomi Produktif untuk para kelompok masyarakat yang tersebar dalam 27 kecamatan di kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2024, merupakan sumber dana pokikiran (Pokir) dewan DPRK kabupaten Aceh Utara, dan disalurkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) disinyalir bantuan tersebut adalah bantuan titipan dewan dan adanya dugaan praktek pungutan liar alias (pungli) terhadap masyarakat yang penerima bantuan Tersebut.
Adapun modus operandi atau praktek pungli itu, terindikasi adanya kesepakatan antara penerima bantuan yang juga diduga (Family 100) dengan Oknum-oknum anggota dewan DPRK Aceh Utara sebagai pemilik Pokir bantuan dimaksud, dan Dinsos Aceh Utara selaku pengumpul data administrasi penerima bantuan Usaha peningkatan Ekonomi masyarakat di Aceh Utara tahun 2024.
“Padahal berdasarkan prosedur data administrasi penerima bantuan kelompok (KUBE), seharusnya pihak dinas sosial kabupaten Aceh Utara wajib melakukan verifikasi kelayakan terkebih dahulu terhadap kelompok-kelompok penerima bantuan usaha itu.” Terang Khairuddin salah seorang Tokoh masyarakat di Kecamatan Tanah.
Hal senada juga di sampaikan Oleh Jumadi warga salah satu Gampong di kecamatan paya Bakong, mengatakan keanehan yang terjadi dilapangan, kebanyakan para kelompok masyarakat penerima bantuan di Dinsos kabupaten Aceh Utara tahun ini, langsung membuat perjanjian dan komitmen dengan Oknum-oknum anggota dewan DPRK Aceh pada tahun sebelumnya 2023.
Dan pihak dinas sosial kabupaten Aceh Utara, datang menjumpai para penerima bantuan usaha ekonomi produktif tersebut, baik kelompok maupun bantuan usaha perorangan, diduga hanya sebagai sampel supaya bisa menjadikan dalih dikemudian hari, seolah-olah pihak dinas telah melakukan verifikasi kepada kelompok-kelompok penerima manfaat yang rata-rata kelompok masyarakat Family 100.
lanjutnya, pahal semua itu telah di Desain dan adanya dugaan intervensi oleh pihak oknum-oknum Anggota dewan DPRK Aceh Utara, sehingga pihak dinas sosial tidak bisa berkata banyak terkait kelayakan kelompok-kelompok penerima bantuan usaha ekonomi produktif di kabupaten Aceh Utara tahun 2024.”Centus Warga tersebut.
Amrullah Sani, warga salah satu Gampong di kemungkiman blang Mee kecamatan samudera, saat di temui awak media ini Gampong dimaksud, mengatakan dari jumlah penentuan besarnya anggaran yang di terima oleh para kelompok KUBE bantuan dinas sosial kabupaten Aceh Utara, angka rupiahnya diduga juga diduga telah ada kesempatan antara pihak oknum dewan pemilik Pokir bantuan itu sendiri, dan begitu juga dengan besaran jumlah pungli bagi penerima yang jumlahnya bervariasi.
Seperti yang terlihat di Laman (SIRUP LKPP) terdapat sebanyak 247 paket bantuan usaha baik kelompok maupun perorangan dari dinas sosial kabupaten Aceh Utara tahun anggaran 2024, sebanyak 42 paket bantuan Kelompok KUBE dan 205 paket bantuan untuk perorangan yang tersebar dalam 27 kecamatan.
“Yang menariknya, dari jumlah bantuan tersebut, terdapat ada tiga kelompok KUBE yang terindikasi dan terkesan numpang tindih di berikan bantuannya, dengan jumlah dana juga paling menonjol di titipkan oleh oknum-oknum anggota dewan DPRK masing-masing pada dinas sosial Aceh Utara saban tahun.
Seperti pantauan awak media ini, pada tiga kelompok Usaha bersama KUBE dengan lokasi yang berbeda-beda: yaitu kelompok maju tani Gampong Tanjong drien kecamatan paya Bakong, mendapatkan titipan Pokir dewan banyak 197 juta dengan unit usaha ternak sapi, dan kelompok usaha ternak sapi Barona Gampong sawang kecamatan samudera dengan jumlah dana bantuan sebesar 197 juta, serta kelompok KUBE citra tani Gampong Cibrek kecamatan tanah luas.
Dan para kelompok KUBE tersebut, hampir setiap tahunnya mendapatkan bantuan titipan Pokir dewan.” Namun, jumlah ternaknya tidak bertambah, diduga akibat mereka selaku penerima bantuan UEP itu, bukan dari kalangan pengusaha produktif, Dan diduga bukan kelompok yang terdiri dari masyarakat Gampong setempat.
Melainkan mereka adalah orang-orang yang sengaja ditujuk oleh para oknum-oknum tertentu di kalangan dewan, untuk tempat penitipan pokirnya, serta masyarakat sebagai penerima bantuan perorangan juga terindikasi sebagai pedagang musiman atau dadakan dengan dalih hanya untuk mendapatkan bantuan saja.
Warga tokoh tersebut, sangat berharap terkait bantuan usaha ekonomi produktif (UEP) bantuan bersumber dana dari Pokir dewan yang diduga dititipkan pada dinas sosial kabupaten Aceh Utara tersebut, dan adanya dugaan pungli itu, agar aparat penegak hukum (APH) dan khususnya Tim saber Pungli Kabupaten Aceh Utara baik kejaksaan, inspektorat dan pihak kepolisian jajaran unit Tipikor polres Aceh Utara, untuk segera mungkin brgegas, mendalami isu yang berkembang tengah-tengah masyarakat kabupaten Aceh.
Dan Tokoh itu berharap, jika terbukti mereka para penerima bantuan dan oknum dewan pemilik Pokir serta dinas sosial sebagai kuasa pengguna anggarannya, untuk ditindak tegas atas perbuatannya, sesuai dengan hukum yang berlaku, agar kedepannya tidak terjadi lagi perbuatan pungli.
Karena, dalam penyaluran dana bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang di salurkan oleh Dinas Sosial tersebut diduga tidak transparan kepada khalayak umum. Sebab sistem pendataan sangat tertutup hanya melibatkan sejumlah oknum pegawai honorer Dinsos setempat saja.
Sebagai mana, Diketahui bahwa Dana Bantuan tersebut diperuntukkan bagi warga miskin yang masuk dalam Program Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bernilai ratusan juta rupiah, bersumber dari Dana APBK Kabupaten Aceh Utara tahun 2024.
Adapun besarnya jumlah bantuan setiap orang dan kelompok. yakni mulai dari sembilan Juta Rupia untuk perorangan, sedangkan untuk kelompok mencapai hampir 200 juta per kelompok,”namun sangat disayangkan pada realisasi yang disalurkan oleh pihak Dinas Sosial.
Berdasarkan data penerima UEP diduga merupakan Family 100 dan sejumlah penerima bantuan tersebut dari kalangan Keluarga para onggota dewan DPRK, Kepala Dinas, Bendahara Kabid pada dinas sosial kabupaten Aceh Utara itu sendiri, hingga di sosial kabupaten Aceh Utara di sinyalir menjadi tempat penitipan Pokir dewan.
(Editor: T.M.Raja)