Pembukaan Rute Lhokseumawe–Penang: Peluang Ekonomi dan Tanggung Jawab Kepabeanan

DETIK ACEH

- Redaksi

Jumat, 11 April 2025 - 23:52 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE | Pada acara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe baru-baru ini, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengumumkan langkah strategis untuk menghidupkan kembali Pelabuhan Krueng Geukueh. Salah satu upaya konkret yang direncanakan adalah pengadaan kapal feri jenis roll-on/roll-off (roro) yang akan melayani rute pelayaran Lhokseumawe–Penang, Malaysia.

Pembukaan rute ini menjadi angin segar bagi perekonomian regional. Inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat arus perdagangan, investasi, dan pariwisata antara kedua wilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat

Dampak Ekonomi dan Kesiapan Masyarakat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rute pelayaran Lhokseumawe–Penang berpotensi mendorong peningkatan ekspor komoditas unggulan Aceh ke Malaysia dan negara-negara Asia lainnya. Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, beberapa komoditas yang memiliki nilai ekspor tinggi antara lain:

  • Kopi Arabika Gayo – Dikenal dengan cita rasa khas dan telah menjadi favorit pasar internasional.
  • Ikan Tuna dan Hasil Laut – Sektor perikanan yang kuat dan berpotensi menembus berbagai pasar global.
  • Minyak Nilam – Bahan baku utama parfum dunia, banyak diminati di Eropa dan Timur Tengah.
  • Cengkeh dan Pinang – Komoditas pertanian yang digunakan di industri farmasi dan makanan.

Namun, untuk mendukung kelancaran ekspor, para pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami dan mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku

Regulasi Kepabeanan: Panduan Penting bagi Eksportir dan Importir

Dengan semakin meningkatnya kegiatan ekspor dan impor, pemahaman terhadap ketentuan kepabeanan menjadi aspek penting untuk menjamin kelancaran arus barang lintas negara. Berikut penjabaran lima aspek utama regulasi kepabeanan yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha:

  1. Tata Laksana Impor untuk Dipakai

Pengeluaran barang impor untuk dipakai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.04/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-02/BC/2023.

Ketentuan ini mengatur bahwa:

  • Impor untuk dipakai adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean untuk digunakan sendiri atau dimiliki oleh orang atau badan yang berdomisili di Indonesia.
  • Barang harus diberitahukan melalui Pemberitahuan Impor Barang (PIB), disertai dokumen pelengkap seperti invoice, packing list, dan bill of lading.
  • Pengeluaran barang dari kawasan pabean dapat dilakukan melalui:
    • Jalur Hijau: tanpa pemeriksaan fisik barang dan dokumen.
    • Jalur Merah: dengan pemeriksaan fisik dan dokumen secara menyeluruh.

Selain kewajiban pemberitahuan pabean, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pembayaran, yaitu:

  • Bea Masuk
  • Cukai (Untuk Barang Kena Cukai)
  • Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), seperti PPN, PPnBM, dan PPh Pasal 22 Impor.
  1. Barang Bawaan Penumpang

Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-203/PMK.04/2017, penumpang internasional yang membawa barang untuk keperluan pribadi atau komersial wajib:

  • Mengisi Customs Declaration saat kedatangan dan melakukan pemenuhan kepabeanan berupa pembayaran BM dan PDRI untuk barang dengan kategori personal use yang nilainya melebihi FOB USD 500.
  • Melaporkan pembawaan barang berharga ke luar negeri seperti:
    • Perhiasan emas, batu mulia, dan logam mulia lainnya
    • Uang tunai atau instrumen keuangan senilai ≥ Rp100 juta atau dalam mata uang asing setara
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea dan Cukai menyertakan dokumen pendukung seperti nota pembelian, tiket pesawat, jika membawa barang-barang personal use yang memiliki nilai tinggi yang akan dibawa ke Luar Negeri dan akan dibawa kembali ke Indonesia.

Barang-barang tersebut diatas akan diperiksa oleh petugas Bea Cukai di terminal keberangkatan internasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Ketentuan Umum di Bidang Ekspor dan Impor

Ketentuan umum ini meliputi izin dan larangan atas kegiatan ekspor-impor yang diatur oleh Kementerian Perdagangan:

  • Permendag No. 7 Tahun 2024: Mengatur prosedur dan perizinan impor, termasuk barang larangan dan pembatasan.
  • Permendag No. 19 Tahun 2021: Mengatur ketentuan ekspor, terutama untuk komoditas strategis dan barang kena bea keluar.

Pelaku usaha wajib mengakses sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk memperoleh persetujuan teknis, perizinan, dan kuota bila diperlukan.

  1. Barang yang Dilarang atau Dibatasi untuk Diekspor dan Diimpor

Barang yang dilarang adalah barang secara tegas dilarang untuk diekspor/impor berdasarkan regulasi nasional dan perjanjian internasional. Sementara itu, barang yang dibatasi adalah barang yang memerlukan dokumen teknis tambahan dalam ekspor/impor

Peran Strategis Bea Cukai Lhokseumawe Kolaborasi Antar Stakeholder

Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pelayanan kepabeanan di Pelabuhan Krueng Geukueh, Bea Cukai Lhokseumawe memiliki peran penting dalam kelancaran arus barang dan penumpang. Selain itu, Bea Cukai Lhokseumawe juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi kepabeanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Kelancaran perdagangan melalui rute Lhokseumawe–Penang sangat bergantung pada sinergi antar-stakeholder. Beberapa langkah koordinatif yang telah dilakukan bersama Bea Cukai Lhokseumawe antara lain seperti dengan General Manager Pelindo Lhokseumawe yang bersinergi dalam memastikan proses bongkar muat berjalan sesuai ketentuan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, melalui Bidang Perdagangan Luar Negeri, yang  menggagas rencana sosialisasi dan pelatihan ekspor bagi pelaku usaha.

Komitmen ini diharapkan dapat membentuk ekosistem perdagangan yang sehat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Rencana pembukaan rute pelayaran feri roro Lhokseumawe–Penang adalah peluang besar bagi Aceh. Namun, keberhasilan inisiatif ini bergantung pada kesiapan seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam:

  • Mengembangkan komoditas ekspor yang berkualitas dan kompetitif
  • Mematuhi regulasi kepabeanan demi kelancaran perdagangan
  • Menjalin kolaborasi dengan pemerintah dan pelaku usaha lainnya

Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Pelabuhan Krueng Geukueh berpotensi menjadi gerbang ekspor andalan Aceh yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait

Kebakaran Hebat di Lhokseumawe, Dua Orang Tewas Terpanggang
HIMA-AP Universitas Malikussaleh Gelar MESRA 2025: Eratkan Keakraban, Bangun Intelektualitas
Wajah Humanis Kepolisian, Kapolres Lhokseumawe Dampingi Aspirasi Mahasiswa dengan Damai
Ratusan Mahasiswa Demo di Depan DPRK Lhokseumawe, Tuntut Evaluasi Kebijakan Pemerintah dan Aparat
Polres Lhokseumawe Gelar Sholat Gaib, Doakan Driver Ojol Korban Rantis di Jakarta
Gawat.! Seorang Oknum Keuchik di Aceh Utara Akan di Polisikan: Diduga Menuduh Orang Berzina dan Mencuri Digampongnya
Sumbang 76 Juta Lebih, Alumni dan Angkatan Pesantren Misbahul Ulum Santuni Anak Yatim dan Piatu
Polri Buka Rekrutmen Anggota Baru 2025, Polres Lhokseumawe Ajak Generasi Muda Mendaftar

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Longsor di Lokasi Tambang Emas Tradisional di Aceh Jaya, Satu Penambang Meninggal Dunia

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Puncak Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Aceh Jaya Dimeriahkan Berbagai Perlombaan Anak, Termasuk Tradisi Makan Kerupuk

Rabu, 2 April 2025 - 18:29 WIB

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri*

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:52 WIB

Inilah Nama Shalat Idul Fitri se Kabupaten Aceh Jaya

Senin, 24 Februari 2025 - 21:18 WIB

Rp 44,99 Milyar Anggaran Dana (BLUD) Pada RSUD Teuku Umar Calang Aceh Jaya, Diduga Adanya Mark Up Anggaran dan Rawan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Panteraja Sosialisasikan Ketahanan Pangan, Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:34 WIB

Rp 1 Milyar Lebih (DD) Gampong Padang Datar T.A 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Mantan dan Pj Keuchik, Kasi PMD Serta Camat Krueng Sabee Diduga Juga Ikut Terlibat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:41 WIB

Irwanto NP: Pemotongan Dana Otsus Aceh Harus Dikaji Ulang, Kesejahteraan Rakyat Terancam

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB