Rakyat Aceh Butuh Qanun Pertambangan Rakyat, dan Tolak Oligarki Tambang

DETIK ACEH

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 01:20 WIB

5071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Oleh : Sri Rajasa, M.BA (Penulis adalah Pemerhati Intelijen)

Ketua DPC Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Aceh Selatan Delky Nofrizal, menyampaikan keprihatinannya terhadap sikap pemerintah Aceh dan DPRA yang terkesan lamban, dalam penyusunan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Sementara, Gubernur Aceh telah berulangkali dihadapan publik, menyampaikan janjinya untuk mempercepat pembahasan rancangan Qanun Pertambangan Rakyat. Tapi realitanya progress rancangan Qanun tambang rakyat di DPRA masih nol.

Fenomena lambannya respons DPRA terhadap kebijakan Gubernur Aceh untuk mempercepat penerbitan Qanun tambang rakyat, menjadi ujian kepemimpinan Mualem sebagai Gubernur Aceh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kewenangan Aceh untuk pengelolaan kekayaan alam Aceh, dipandang sebagai isue paling sensitive, dalam mengawal perdamaian Aceh. Oleh sebab itu, UUPA sebagai produk hukum perdamaian Aceh, pada pasal 159 ayat 1 secara tegas mengamanatkan kewenangan Aceh dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada diseluruh wilayah Prov Aceh. Ironinya pemerintah Aceh dan DPRA terkesan setengah hati, untuk mengimplementasikan kewenangan Aceh disektor pertambangan, sebagaimana amanat UUPA.

Hal ini telah memicu kecurigaan publik terhadap political will pemerintah Aceh, untuk berpihak pada kesejahteraan ekonomi rakyat. Lambannya DPRA menerbitkan Qanun tambang rakyat, patut diduga merupakan bagian dari kongkalikong dengan para pemilik modal dan oligarki tambang, untuk menjarah kekayaan alam Aceh.

Pemerintah Aceh seharusnya belajar dari pengalaman provinsi lain yang memiliki kekayaan alam melimpah, kehadiran para cukong dan oligarki tambang, alih-alih memberikan kesejahteraan masyarakat, justru nasib rakyat tetap sebagai objek dari eksplorasi tambang dan kerusakan lingkungan semakin akut.

Qanun tambang rakyat, menjadi landasan hukum yang strategis, dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat dan sebagai buffer law dari upaya inkonstitusional yang dilakukan oknum pemerintah pusat untuk memangkas UUPA khususnya disektor pengelolaan sumber alam Aceh, semata-semata hanya untuk memberi karpet merah kepada investor besar dan oligarki menjarah kekayaan alam Aceh.

Benih konflik kepentingan dalam pengelolaan tambang antara pemerintah Aceh dengan pemerintah pusat, dipicu oleh surat menteri ESDM yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Menteri ESDM, Rida Mulyana, menyampaikan perihal pasal 173 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Minerba, sebagai upaya memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, Dalam surat tersebut Kementerian ESDM berharap agar Pemerintah Aceh dapat melakukan peninjauan atas ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2006.

Maksud terkandung dari surat menteri ESDM, tidak lain untuk mengambil alih kewenangan Aceh disektor perizinan pertambangan. Perlu digaris bawahi oleh menteri ESDM, perdamaian Aceh adalah sebuah pengorbanan tak ternilai dari rakyat Aceh, oleh karenanya jangan lukai perdamaian hanya untuk memenuhi nafsu rendah, sekedar mengejar rente.

Sikap arogansi kementerian ESDM, mencerminkan lemahnya kepekaan pemerintah pusat, untuk mengawal perdamaian Aceh. Lebih ironis lagi, ketika pemerintah Aceh membiarkan kekayaan alam Aceh dirampok oleh para pemilik modal dan oligarki. Hal tersebut akan memposisikan pemerintah Aceh sebagai penghianat terhadap cita-cita rakyat Aceh.

Kepada Mualem, tugas pokok Gubernur Aceh adalah mensejahterakan rakyat Aceh, bukan menjadi tukang stempel para pemilik modal dan oligarki. Kejahatan terbesar pasca damai Aceh, adalah membiarkan rakyat Aceh dimiskinkan dan tersisih di gubuk kumuh, di tengah gelimangan dana otsus yang melimpah.

Berita Terkait

Beri Motivasi dan Bantuan Olahraga, Kapolsek Simpang Kiri Jadi Pembina Upacara di Ponpes Raudhatul Jannah
Mantan Wali Kota Subulussalam H. Affan Alfian Bintang SE dan Hj. Mariani Harahap SE Ucapkan Selamat Dirgahayu TNI ke-80
Di Momen HUT TNI Ke 80 Brimob Batalyon C Pelopor Kunjungi Yonif 856/Satria Bumi Sakti
HUT TNI Ke – 80 Bupati Nagan Raya Hadiri Upacara Peringatan Di Makodim 0116/Nagan Raya
“Tiga Rumah Ludes Terbakar, Kapolsek Turun Tangan Bantu Warga Selamatkan Harta Benda”
Bimtek atau Bisnis Busuk? LSM Desak Kejari Usut Global Edukasi Prospek dan Kroni Desa
“Hangatkan Hati Jamaah, Brimob Subulussalam Bagi Jus Buah dan Snack Gratis”
“Maulid Nabi di Kediaman H. Affan Alfian Bintang Dipadati Warga: Bukti Kepemimpinan yang Tetap Hidup di Hati Masyarakat”

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Longsor di Lokasi Tambang Emas Tradisional di Aceh Jaya, Satu Penambang Meninggal Dunia

Minggu, 17 Agustus 2025 - 12:13 WIB

Puncak Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Aceh Jaya Dimeriahkan Berbagai Perlombaan Anak, Termasuk Tradisi Makan Kerupuk

Rabu, 2 April 2025 - 18:29 WIB

Dirlantas Polda Aceh Pastikan Keamanan Arus Mudik dan Wisata di Pidie Jaya Selama Idul Fitri*

Minggu, 30 Maret 2025 - 19:52 WIB

Inilah Nama Shalat Idul Fitri se Kabupaten Aceh Jaya

Senin, 24 Februari 2025 - 21:18 WIB

Rp 44,99 Milyar Anggaran Dana (BLUD) Pada RSUD Teuku Umar Calang Aceh Jaya, Diduga Adanya Mark Up Anggaran dan Rawan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 18:55 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Panteraja Sosialisasikan Ketahanan Pangan, Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:34 WIB

Rp 1 Milyar Lebih (DD) Gampong Padang Datar T.A 2024, Diduga Jadi Ajang Korupsi Oknum Mantan dan Pj Keuchik, Kasi PMD Serta Camat Krueng Sabee Diduga Juga Ikut Terlibat

Sabtu, 8 Februari 2025 - 13:41 WIB

Irwanto NP: Pemotongan Dana Otsus Aceh Harus Dikaji Ulang, Kesejahteraan Rakyat Terancam

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB