Suka Makmue : Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya resmi menahan Keuchik Gampong Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Inisial M HD. Atas dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah yang menyeret keuchik aktif tersebut ke meja hijau.
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor : Print-/L.1.29/Eku.2/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 tersangka “M HD ” ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025.
Bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) maka tersangka “M” dalam waktu dekat perkaranya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk selanjutnya dilakukan persidangan
Kajari Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana menyampaikan melalui Plt Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Nagan Raya. M. Agung Kurniawan SH. MH kepada media ini.
Bahwa Keuchik Desa Cot Rambong Inisial M HD pada hari Senin tanggal 30 Juni Tahun 2025 sekira pukul 11.00 Wib Kejaksaan Negeri Nagan Raya telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II).
Dalam perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dan Atau Memasuki Pekarangan Tanpa Hak dari Bareskrim Polri bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nagan Raya Suka Makmue. Selasa 1 Juli 2025.
M HD disebut telah memalsukan dokumen berupa surat-surat, merampas dan merusak lahan HGU milik PT Ambya Putra, serta memperjualbelikan tanah milik perusahaan perkebunan sawit orang lain dengan cara-cara ilegal.
M. Agung Kurniawan SH. MH Plt Kasi Intel Kejari Nagan Raya menyampaikan terkait
Kronologis perkara . Bahwa sekitar Tahun 2019 Tersangka “M HD ” bersama dengan beberapa warga Masyarakat Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Persisir masuk dan menguasai serta melakukan penanaman sawit di sebagian lahan SHGU No. 1/Desa Cot Rambong atas nama PT. Ambya Putra. Kata Agung.
kemudian pada hari Minggu tanggal 10 April 2022 setelah Tersangka “M HD” terpilih kembali sebagai Kepala Desa (Keuchik) Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir Kabupaten Nagan Raya, Tersangka “M HD ” menyuruh staf Kantor Desa yang bernama Melissa untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 12 (dua belas) surat.
Selanjutnya pada tanggal 05 Juli 2023 Tersangka “M HD ”, saksi Herman Suari dan saksi Raja Sabi kembali membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 1 (satu) buah surat lagi atas nama Sugianto, seluas10.000 M² (sepuluh meter persegi) dengan status tanah “Hak Milik Adat”. Ucapnya Agung.
Akibat dari perbuatan Tersangka “M HD ” membuat PT. Ambya Putra mengalami kerugian karena tidak dapat memanfaatkan lahannya untuk kegiatan usahanya karena selalu dihalangi dan dihadang oleh sebagian warga masyarakat ketika hendak melaksanakan kegiatan usaha di lahan HGU nya.
Bahwa terhadap tersangka “M HD ” disangka telah melanggar dan pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 167 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa adapun Barang Bukti yang disita dari tersangka “M HD ” dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Nagan antara lain
1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta PT. AMBYA PUTRA No. 79 tanggal 24 Mei 1994 yang dibuat dihadapan Notaris Haji RIDWAN USMAN, S.H;.
Dan 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perubahan Anggaran dasar Nomor 55 tanggal 27 September 1994 yang dibuat dihadapan Notaris Haji RIDWAN USMAN, S.H; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Perubahan Anggaran dasar Nomor 46 tanggal 30 Maret 1995 yang dibuat dihadapan Notaris Haji RIDWAN USMAN, S.H; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Penegasan Pengalihan Saham PT. AMBYA PUTRA No. 11 tanggal 21 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Notaris IKA SUSILAWATI, S.H.,M.Kn.;.
Selain itu mendapatkan lagi 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan rapat umum pemegang saham PT. AMBYA PUTRA No. 12 tanggal 24 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Notaris IKA SUSILAWATI, S.H.,M.Kn; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Akta Pernyataan Keputusan rapat umum pemegang saham luar biasa PT. AMBYA PUTRA No. 01 tanggal 01 Agustus 2023 yang dibuat dihadapan Notaris IKA SUSILAWATI, S.H.,M.Kn; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Sertifikat Hak Guna Usaha No.1/Desa Cot Rambong atas nama PT. AMBYA PUTRA berkedudukan di Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Persisir Kabupaten Nagan Raya.
Kemudian 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Buku Tanah SHGU No.1/Cot Rambong Luas 101.035 Ha tanggal 9 November 1995; 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Surat Ukur Nomor 1153/1995 tanggal 9 November 1995; 1 (satu) lembar.
Dan Asli Peta Identifikasi sesuai Surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum Nomor : B/5914/IX/2023/Dittipidum tanggal 6 September 2023;_SUREP Seluas 30.000. MA2;_ dan adapun warga yang tercantum nama di surat tanah (Sporadik_)_Nyakni IRWANSYAH seluas 40.000 MA2;
SUMINO seluas 30.000. MA2;
ABDUL RAJAB seluas 30.000. MA2;
IRSAN PANE seluas 30.000 MA2;
SURIANTO seluas 30.000. MA2;
JULIDA seluas 36.000 MA2;
PIAN seluas 30.000 MA2;
SUGIANTO seluas 10.000. MA2;
JUL TRI seluas 30.000 MA2;
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Nomor : Print-/L.1.29/Eku.2/06/2025 tanggal 30 Juni 2025 tersangka “M HD ” ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Juni 2025 hingga 19 Juli 2025.
Bahwa dengan telah dilaksanakannya penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) maka tersangka “M” dalam waktu dekat perkaranya akan segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Suka Makmue untuk selanjutnya dilakukan persidangan. Tutupnya Agung. ( Red )