Aceh |detikaceh.com. Sekretariat Wilayah Dewan Pimpinan Wilayah Sekber Wartawan Indonesia (DPW SWI) Provinsi Aceh mengecam keras penyerangan terhadap jurnalis M. Dedi Yusuf, pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Aceh, di Gampong Cot Krueng pada 2 Juli 2025.
Mereka menilai tindakan kekerasan terhadap awak media ini sebagai pelanggaran kebebasan pers yang dijamin
SWI Aceh mendesak Kepolisian Daerah Aceh dan Polres Aceh Besar untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional.
Meminta Pelaku penyerangan harus ditangkap untuk mencegah ketakutan dan preseden buruk bagi kebebasan pers di Aceh ujarnya,
Sekretaris Wilayah DPW SWI Aceh, Adhifatra Agussalim, menyerukan solidaritas seluruh komunitas wartawan lintas organisasi di Aceh untuk mengawal proses hukum dan menjaga keselamatan profesi wartawan.
Adhifatra Agussalim, sekretaris SWI Aceh akan menggelar aksi damai sebagai dukungan moral terhadap korban dan pengingat pentingnya perlindungan kerja jurnalistik.
SWI Aceh juga membuka komunikasi dan dukungan kepada IWOI Aceh dan korban untuk memastikan mereka mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikologis jika diperlukan [***]