ACEH SINGKIL, | Detikaceh.com ~ Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Singkil, Jaruddin, MM (Jarod), melontarkan kecaman keras terhadap ketidakjelasan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Koperasi Desa (Kopdes) yang santer dikabarkan akan digelar di luar Aceh Singkil dan dibebankan pada APBDes. Situasi “bola liar” ini, menurut Jarod, mengindikasikan adanya permainan oknum tertentu yang berpotensi merugikan pembinaan ekonomi rakyat.
Dalam pernyataannya yang penuh penekanan, Jarod menegaskan bahwa Bimtek bukanlah arena “plesiran” atau proyek bagi-bagi fee untuk pihak swasta. Ia melihat, jika pemerintah daerah serius dalam upaya membangun fondasi ekonomi masyarakat, maka anggaran Bimtek Kopdes harus segera dialokasikan dan difokuskan pada peningkatan kapasitas profesional pengurus koperasi desa, sesuai dengan kebutuhan riil, bukan berdasarkan selera pihak ketiga yang hanya mengedepankan keuntungan.
“Kalau pemerintah daerah sungguh-sungguh, tidak ada alasan membiarkan Bimtek ini jadi mainan segelintir pihak swasta. Ini kebutuhan mendesak untuk memperkuat ekonomi desa dan sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan koperasi sebagai penguatan ekonomi rakyat,” tegas Jarod dengan nada prihatin.
Selaras Program Nasional, Jangan Hambat!
Jarod menjelaskan, program Bimtek Kopdes ini memiliki korelasi erat dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pemberdayaan ekonomi berbasis desa, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), dan penguatan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Mengabaikan, apalagi menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak swasta yang hanya berorientasi profit, sama saja dengan menghambat jalannya program nasional di tingkat daerah.
“Ini bukan sekadar pelatihan biasa, ini implementasi nyata program Presiden di daerah. Kalau malah dijadikan bancakan pihak swasta, berarti sama saja melemahkan kebijakan nasional dan mengkhianati kepentingan rakyat,” tandas Jarod.
Landasan Hukum Kuat, Peran Pemerintah Wajib
Penekanan Jarod tidak lepas dari landasan hukum yang kokoh, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membina koperasi:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Pasal 60 ayat (1): Secara eksplisit menyatakan bahwa Pemerintah wajib membina koperasi melalui bimbingan, kemudahan, dan perlindungan.
2. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menetapkan pengembangan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai urusan wajib pemerintah daerah.
3. Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permen KUKM) No. 9 Tahun 2020: Dengan jelas menyebutkan bahwa pelatihan dan bimtek adalah bagian integral dari pembinaan koperasi yang wajib dibiayai oleh APBD.
Melihat urgensi dan payung hukum yang ada, Jarod mendesak Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh Singkil untuk segera mengambil langkah konkret. Pihaknya harus memasukkan anggaran Bimtek Kopdes ke dalam Perubahan APBK 2025. Bahkan, jika diperlukan, Jarod menyarankan untuk menggeser anggaran dari pos-pos yang dianggap tidak mendesak demi memastikan terlaksananya Bimtek ini secara optimal dan profesional.{*}
[Khalikul Sakda]