Anggaran Dana Desa Dipertanyakan, Pendaftaran Pilkades di Aceh Tenggara Diduga Dipungut hingga Rp30 Juta

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:07 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

ACEH TENGGARA – Penyelenggaraan Pemilihan Pengulu atau Kepala Desa serentak di Kabupaten Aceh Tenggara yang dijadwalkan berlangsung pada November 2026 tercoreng praktik pungutan liar berkedok sumbangan pihak ketiga. Biaya pendaftaran yang dibebankan kepada bakal calon kepala desa bervariasi dan dinilai tidak masuk akal, mulai Rp8 juta hingga Rp30 juta per desa, padahal seluruh biaya Pilkades telah dianggarkan melalui dana desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pungutan dengan nominal fantastis tersebut terjadi hampir merata di 116 kute yang akan mengikuti Pilkades serentak tahun ini. Ironisnya, besaran pungutan tidak berkorelasi dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap. Di sejumlah desa dengan DPT hanya sekitar 300 pemilih, panitia mematok biaya pendaftaran hingga Rp20 juta. Jika terdapat dua calon, beban itu dibagi dua. Jika tiga calon, dibagi tiga, masing-masing harus membayar Rp10 juta hingga Rp30 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini secara telanjang bertentangan dengan pernyataan Bupati Aceh Tenggara yang sebelumnya menegaskan bahwa pendaftaran Pilkades gratis karena dibiayai negara melalui dana desa. Pernyataan tersebut kini dipertanyakan warga. Seorang warga yang ditemui pada Selasa 6 Oktober menyebut logika panitia tidak masuk akal. Seharusnya jika DPT banyak, pantas biaya pendaftaran besar, namun kenyataannya DPT kecil pun dipungut besar. Ia menegaskan bupati sendiri sudah menyatakan pendaftaran gratis karena dibiayai dari dana desa.

Keresahan juga dirasakan para bakal calon. Beberapa bakal calon yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku bingung dan tertekan. Mereka menyebut panitia berdalih kekurangan anggaran, sehingga harus menutupinya dari sumbangan calon. Padahal bupati sudah bilang pendaftaran gratis, tapi kenyataannya kami harus bayar Rp30 juta ke panitia, dibagi tiga karena calonnya tiga orang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar, ke mana larinya anggaran resmi Pilkades yang sudah dialokasikan sebesar Rp25 juta hingga Rp30 juta sesuai jumlah TPS.

Kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan dana desa dan praktik upeti pun menguat. Jika tidak diluruskan, dikhawatirkan ada pihak yang mengambil keuntungan ganda, yakni sudah mendapat anggaran resmi dari dana desa, masih memungut dari calon, dan bahkan diduga ada aliran upeti kepada oknum camat dan panitia di tingkat kecamatan. Praktik ini jelas mencederai prinsip demokrasi desa yang jujur dan berbiaya murah.

Konfirmasi dari pemerintah daerah justru memperkeruh persoalan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, saat dikonfirmasi pada Jumat 9 Oktober melalui sambungan WhatsApp, membenarkan bahwa Pilkades serentak memang telah dianggarkan melalui dana desa. Menurutnya, untuk satu TPS dianggarkan sebesar Rp19.170.000, dua TPS Rp27.520.000, dan tiga TPS Rp36.110.000.

Namun, ia berkelit soal pungutan kepada calon dengan menyebut sumbangan dari pihak ketiga tersebut diperbolehkan karena diatur dalam qanun dan berada di luar pengetahuan Bupati Aceh Tenggara. Bupati tidak tahu sama sekali. Ia beralasan mungkin dari dana desa yang dianggarkan oleh desa, panitia merasa kurang sehingga membuat anggaran pendaftaran bagi calon. Dalih regulasi ini tidak menjawab mengapa dana resmi puluhan juta rupiah per desa itu masih dianggap kurang, dan mengapa beban kekurangan itu harus ditimpakan kepada calon.

Data rekapitulasi bakal calon pengulu per kecamatan dalam Pemilihan Pengulu Serentak Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2026 menunjukkan skala pungutan ini sangat masif. Total ada 116 kute yang menggelar Pilkades dengan 254 bakal calon, di mana 191 di antaranya merupakan calon muslim. Rinciannya, Lawe Alas 4 kute dengan 9 balon, Lawe Sigala-gala 15 kute 32 balon, Bambel 7 kute 15 balon, Babussalam 12 kute 29 balon, Badar 5 kute 10 balon, Babul Makmur 9 kute 18 balon, Darul Hasanah 11 kute 22 balon, Lawe Bulan 14 kute 33 balon, Bukit Tusam 6 kute 12 balon, Semadam 3 kute 6 balon, Babul Rahmah 7 kute 15 balon, Ketambe 4 kute 8 balon, Deleng Pokhkisen 9 kute 19 balon, Lawe Sumur 2 kute 4 balon, Tanoh Alas 1 kute 2 balon, dan Leuser 7 kute 20 balon.

Dengan jumlah 254 calon dikalikan pungutan Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang, maka potensi uang yang berputar dari kantong calon bisa mencapai miliaran rupiah, di luar anggaran resmi dana desa yang juga bernilai miliaran. Ini bukan lagi soal kekurangan anggaran, melainkan modus pemerasan sistematis yang melemahkan demokrasi.

Jika Bupati Aceh Tenggara serius dengan pernyataannya bahwa Pilkades gratis, maka tidak ada alasan untuk membiarkan praktik sumbangan wajib ini terus berjalan. Bupati harus turun tangan, membatalkan seluruh pungutan pendaftaran, mengaudit penggunaan dana desa untuk Pilkades di 116 kute tersebut, dan menindak tegas panitia serta oknum camat yang bermain. Tanpa tindakan keras, Pilkades serentak November 2026 hanya akan melahirkan pengulu yang sejak awal sudah dibebani praktik transaksional, dan demokrasi desa di Aceh Tenggara akan dibeli dengan harga Rp30 juta. (TIM)

Berita Terkait

Bantuan Pemda Aceh Rp 323,5 Juta, Untuk Kebakaran Agara. Diduga Meguap Kemana sekitar Rp 240 Juta.
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan
Atap Bocor, Ruang Kelas MTsN 2 Aceh Tenggara Butuh Perhatian Pemerintah
Sinergi untuk Aceh Tenggara yang Aman, Kapolres Agara Gelar Temu Ramah Bersama Wartawan dan LSM
Manajemen BSI Kutacane Dibungkam Isu Pelecehan dan Intimidasi, Pegawai Ancam Adukan ke Penegak Hukum Jika Tidak Diusut Tuntas
Rp134 Juta Dana Ketahanan Pangan Lembah Haji Diduga Tak Jelas Penggunaannya
Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026
Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Tanggapan Jokowi Soal Ijazah Gibran Diuji: Hormati MK, Tapi Publik Butuh Jawaban Pasti

Rabu, 30 September 2026 - 01:10 WIB

Jerry Massie Kembali Serang Narasi Politik Jokowi, Ungkit Esemka, IKN, Impor, Tiga Periode dan Polemik Ijazah

Jumat, 18 September 2026 - 23:48 WIB

Pakar Hukum Internasional, Prof Sutan Nasomal Menyakini Menkeu Baru RI Mampu Mengalahkan Dollar Selamat Menkeu Baru!!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Bola Panas Pilkades Lae Mbersih: Pelanggaran Diakui, Sanksi Masih Abu-Abu

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:13 WIB

Sanggahan Belum Final, Berita Sudah Terbit! Tim Suryadi Pertanyakan Transparansi P2K Lae Ikan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Masyarakat Bisa Ajukan Sanggahan bagi Masyarakat yang Terdata di Desil 10

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Pajri Manik Buka Suara soal Pilkades Bawan: Khairul Sahri Disebut Sah, Persoalan PAW BPG Dinilai “Salah Kamar

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:20 WIB

Sosok Unggul Cibro Jadi Perbincangan Warga, Rendah Hati, Murah Senyum, dan Dekat dengan Masyarakat

Berita Terbaru