Belum Reda Kisruh Lapas Cibinong, Dugaan Pungli Ratusan Juta Mencuat di Rutan Pondok Bambu

Detik Aceh

- Writer

Rabu, 30 September 2026 - 00:01 WIB

5045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOK FACEBOOK

DOK FACEBOOK

JAKARTA – Belum selesai sorotan publik terhadap persoalan di Lapas Kelas IIA Cibinong, dunia pemasyarakatan kembali diguncang temuan serius. Hasil pengawasan Ombudsman Republik Indonesia di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, membongkar dugaan praktik pungutan liar dan buruknya pemenuhan layanan dasar bagi warga binaan.

Temuan tersebut terungkap dalam pemantauan langsung yang dilakukan pada lima belas September dua ribu dua puluh enam. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyebutkan pihaknya menerima keterangan dari warga binaan terkait adanya dugaan pembebanan biaya yang tidak sesuai ketentuan. Salah satunya dugaan pungutan sebesar lima ratus ribu rupiah untuk dapat turun atau pindah kamar.

Lebih mencengangkan, muncul dugaan setoran hingga dua ratus lima puluh juta rupiah agar telepon genggam dapat masuk dan digunakan di dalam lingkungan rutan. Perlu digarisbawahi, angka fantastis tersebut masih berupa dugaan berdasarkan keterangan yang diterima Ombudsman di lapangan dan membutuhkan penelusuran serta pemeriksaan lebih mendalam untuk memastikan kebenaran serta pihak-pihak yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persoalan di Rutan Pondok Bambu tidak hanya berhenti pada dugaan pungutan. Ombudsman juga menemukan masalah serius terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Di salah satu blok hunian, terdapat gangguan ketersediaan air bersih dan kondisi air yang diduga tercemar, sehingga dikhawatirkan berdampak langsung terhadap kesehatan warga binaan.

Kondisi tersebut diperparah dengan persoalan kelebihan kapasitas. Rutan Pondok Bambu tercatat memiliki kapasitas ideal empat ratus sebelas orang, namun jumlah warga binaan aktif mencapai lima ratus dua puluh lima orang atau melebihi kapasitas sekitar dua puluh tujuh persen. Akibatnya, satu kamar hunian harus diisi antara tiga hingga tujuh belas orang, jauh dari standar kelayakan dan pembinaan yang manusiawi.

Rentetan temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan dan pembenahan sistem pemasyarakatan. Jika dugaan pungutan dengan nilai ratusan juta rupiah dan persoalan air bersih muncul di rutan yang berada di ibu kota, bagaimana praktik pembinaan dan pengawasan dijalankan di lapas dan rutan lainnya.

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa setiap dugaan tersebut secara objektif, membuka hasilnya ke publik, dan memberikan sanksi berat jika praktik pungli terbukti. Tanpa penindakan yang keras, rutan akan tetap menjadi lahan subur bagi praktik transaksional yang mencederai keadilan.

Berita Terkait

Happy Wedding Anniversary Herry Setiawan, S.H., C.B.J., C.E.J. & Maria Sulastri, C.B.J., C.E.J. Sebuah Perjalanan Cinta yang Penuh Syukur
Alumni dan Pelajar STM/SMK se-Kota Bogor, Deklarasikan Gerakan Stop Tawuran dan Tolak Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 17:41 WIB

Kuasa Hukum Yakarim Munir Tegaskan Kliennya Tempuh PK, Dodi Candra: “Perkara Ini Lebih Tepat Ranah Perdata

Minggu, 26 Juli 2026 - 23:31 WIB

Profesor Dr KH Suran Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat “PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:27 WIB

*Rawan Kecelakaan, Ketua IWOI Subulussalam Desak BPJN dan Pemerintah Perlebar Jalan Nasional Barsela

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:40 WIB

Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:41 WIB

Kampus dan Polri Bersatu! STAISAR Aceh Singkil Siap Jadi Benteng Edukasi Hukum dan Anti Narkoba

Berita Terbaru

GAYO LUES

Pembangunan Gorong-gorong Titik 1 Siap 90 Persen

Jumat, 23 Okt 2026 - 13:01 WIB