Dana Desa Kutereje Disorot: Balai Desa Dianggarkan Berulang, Program Covid-19 2025 dan Drainase Rp 126 Juta Dipertanyakan

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:10 WIB

50112 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

GAYO LUES | Pengelolaan Dana Desa di Desa Kutereje, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data realisasi anggaran yang dikutip dari laman resmi pemantauan dana publik https://jaga.id/, sejumlah pos belanja dari tahun berbeda memunculkan tanda tanya serius, khususnya terkait proyek balai desa, kegiatan sosialisasi Covid-19 pada 2025, dan pemeliharaan drainase bernilai besar pada 2022.

Data tahun anggaran 2023 menunjukkan pembangunan atau rehabilitasi balai desa menelan Rp 177.000.000. Setahun kemudian, pada 2024, kembali dianggarkan pemeliharaan balai desa sebesar Rp 137.680.000. Jika dijumlahkan, Rp 314.680.000 Dana Desa terserap untuk satu objek dalam dua tahun berturut-turut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik mempertanyakan apakah bangunan tersebut mengalami kerusakan berat sehingga membutuhkan anggaran besar dua tahun berurutan, atau terdapat tumpang tindih antara pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mewajibkan pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, efisien, dan sesuai klasifikasi belanja. Jika pekerjaan yang sama dibiayai berulang tanpa urgensi yang jelas, potensi pelanggaran administratif terbuka.

Sorotan lain muncul pada Tahun Anggaran 2025, di mana tercatat kegiatan “Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan” berupa edukasi dan sosialisasi pencegahan serta penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp 5.700.000. Padahal, status darurat pandemi Covid-19 secara nasional telah dicabut jauh sebelum 2025. Tanpa adanya kebijakan khusus atau kondisi kedaruratan baru di tingkat desa, penganggaran kembali program tersebut memunculkan pertanyaan tentang dasar hukumnya dan relevansi penggunaan Dana Desa.

Lebih jauh, pada Tahun Anggaran 2022 terdapat kegiatan “Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air Limbah Rumah Tangga)” dengan nilai Rp 126.000.000 dan satuan 1 meter. Nilai tersebut tergolong besar untuk kategori pemeliharaan. Pertanyaannya, berapa panjang drainase yang diperbaiki, apa volume pekerjaannya, dan apakah nilai tersebut sesuai dengan kondisi lapangan. Jika hanya berupa pembersihan atau perbaikan ringan, maka anggaran ratusan juta rupiah dapat dinilai tidak proporsional.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, menegaskan kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa juga mengatur bahwa penggunaan dana harus sesuai prioritas kebutuhan masyarakat dan kewenangan desa. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Inspektorat dan Kejaksaan, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek balai desa dua tahun berturut-turut, kegiatan Covid-19 tahun 2025, serta drainase Rp 126 juta tahun 2022. Klarifikasi resmi dan pemeriksaan terbuka dinilai penting agar pengelolaan Dana Desa di Kutereje tidak menyisakan ruang spekulasi dan benar-benar memenuhi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Laporan :  Tim Investigasi

Berita Terkait

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67
Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67
Ardian Bongkar Dugaan “Permainan Kotor” Leasing dan Pemilik Mobil di Gayo Lues, STNK Masih di Tangan Penggadai
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak
Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja
Soroti Tren Belanja E-Purchasing, APH Diminta Awasi Ketat Dinas Pertanian Gayo Lues

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 00:43 WIB

Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada

Sabtu, 12 September 2026 - 23:51 WIB

Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt

Kamis, 10 September 2026 - 22:45 WIB

MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Sabtu, 5 September 2026 - 20:50 WIB

Aminullah Is Back, Sosok “Bapak UMKM” Kembali Menguat di Panggung Banda Aceh Menuju 2030

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:08 WIB

6. Dugaan Mark-Up Pengadaan Kitab Otsus Aceh Mencuat, 71 Paket Bernilai Rp50,53 Miliar Jadi Sorotan

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:40 WIB

BIN Duga Ada Pihak yang Gerakkan Kerusuhan Saat Hari Damai Aceh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Bulan Bintang Dikibar dan Lambang Garuda Diturunkan, Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Berakhir Ricuh

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Ditembaki Gas Air Mata, Peringatan Hari Damai Aceh di Masjid Raya Baiturrahman Berakhir Ricuh

Berita Terbaru