Ekskavator Diduga Terus Menggerus Sungai Sininjom Mandailing Natal, Satgas PETI Didesak Turun dan Bongkar Dugaan Jaringan Pelindung Tambang

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 11:51 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA | Aktivitas penambangan emas yang menggunakan alat berat diduga masih terus berlangsung di kawasan hutan Sinainjon dan wilayah Sungai Bubu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Temuan langsung di lapangan membuktikan aktivitas itu bukan lagi isu, melainkan operasi terbuka yang berpotensi menimbulkan dampak permanen terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem sungai. Penggunaan alat berat di kawasan hutan dan alur sungai seperti yang terjadi di Sungai Sininjom, Siulang Aling, Lubuk Kapundung, hingga Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batang Gadis, harus mendapat perhatian serius, terutama karena kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil investigasi di lokasi menemukan 6 unit alat berat jenis ekskavator merek CAT kuning dan Hitachi oranye bekerja bergantian mengeruk material. Di hutan Sinainjon, ekskavator ditemukan terperosok di dalam galian dalam yang menganga, rodanya menggantung di atas lumpur, sementara pekerja berusaha menariknya. Di Sungai Sininjom, ekskavator dipenuhi jerigen solar, pakaian, pipa penyemprot, dan karpet penyaring emas, tanda operasi menetap. Di Sungai Bubu, tebing sungai terkoyak, alur sungai berpindah, dan kubangan bekas galian dipenuhi air keruh bercampur lumpur. Selain berpotensi merusak kawasan hutan, aktivitas yang tidak dikelola ini secara kasat mata telah meningkatkan risiko kerusakan aliran sungai, erosi tanah, longsor tebing, serta pencemaran air merkuri dan sianida yang dapat berdampak langsung terhadap masyarakat di sekitar lokasi yang masih bergantung pada sungai untuk mandi, mencuci, dan sumber air bersih.

Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di kawasan Sungai Sininjom, Siulang Aling, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi perhatian masyarakat dan mendorong munculnya desakan agar Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin turun langsung ke lapangan. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan pengecekan untuk memastikan ada atau tidaknya aktivitas, dan jika ditemukan pelanggaran, penindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keberadaan aktivitas di kawasan sungai perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait potensi dampaknya terhadap lingkungan, kualitas air, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada aliran sungai. Pengawasan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait dinilai penting untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Desakan agar Satgas PETI melakukan penertiban di Sungai Sininjom, Siulang Aling, diharapkan tidak berhenti pada sebatas imbauan. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan dampak lingkungan yang ditimbulkan, ujar salah satu warga berinisial AY. Apabila ditemukan kegiatan ilegal, masyarakat berharap penanganan dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. AY pun berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan Satgas PETI segera memberikan perhatian terhadap persoalan ini demi menjaga kelestarian lingkungan Sungai Sininjom dan melindungi kepentingan masyarakat di kawasan Siulang Aling.

Desakan itu semakin menguat di Sungai Bubu. Mandailing Natal, desakan agar Satgas PETI turun langsung ke kawasan Sungai Bubu, Siulang Aling, Muara Batang Gadis semakin menguat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal yang menjadi perhatian masyarakat. Salah satu warga Lubuk Kapundung 1, Ahmad Yusron, berharap Satgas tidak hanya melakukan pemantauan dari jauh, tetapi turun langsung ke lokasi guna memastikan kondisi di lapangan. Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat mengungkap aktivitas yang berlangsung, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat. Sungai Bubu merupakan kawasan yang menjadi perhatian terkait dugaan PETI. Apabila terbukti, penindakan tegas sesuai ketentuan hukum diharapkan dapat dilakukan tanpa pandang bulu.

Selain penindakan, masyarakat juga berharap aparat terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan pemilik alat, pemodal, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut. Dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang objektif, namun tidak boleh diabaikan. Ahmad Yusron menantikan langkah nyata dari pihak berwenang untuk turun langsung ke Sungai Bubu, melakukan pemeriksaan, serta menyampaikan hasil penanganan secara transparan kepada publik. Ia berharap aparat dan instansi terkait segera melakukan pengecekan secara langsung, termasuk menelusuri legalitas aktivitas apabila ditemukan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Ia juga berharap penanganan dugaan PETI dilakukan secara serius, transparan, dan tidak tebang pilih.

Di sinilah investigasi menemukan simpul yang membuat PETI di Muara Batang Gadis diduga kebal hukum. Di lapangan menguat dugaan adanya setoran alat berat. Setiap unit ekskavator yang beroperasi di hutan Sinainjon, Sungai Sininjom, dan Sungai Bubu diduga wajib menyetor uang keamanan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta per unit per bulan. Dengan 6 unit yang beroperasi, dugaan nilai setoran yang mengalir setiap bulan bisa mencapai Rp 300 juta. Dugaan setoran alat berat inilah yang menjelaskan mengapa ekskavator bisa leluasa masuk ke kawasan hutan, solar bisa bertumpuk di atas alat berat, dan aktivitas tetap berlangsung siang hari meski sudah menjadi desakan publik. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi adalah bisnis haram terstruktur yang mengubah sungai menjadi mesin uang, dengan hutan dan sungai sebagai tumbal.

Persoalan ini kini berhadapan langsung dengan perintah keras pimpinan Polri. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto, telah menegaskan tidak ada ruang bagi anggota kepolisian untuk menjadi beking tambang ilegal. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto memastikan akan menindak tegas para anggota kepolisian yang terlibat menjadi beking penambangan ilegal, dengan penegasan yang membekingi tindak tegas, saya minta untuk ditindak tegas, laporkan saja dan kita tindak tegas. Instruksi Kapolri ini harus menjadi pisau bedah di Mandailing Natal.

Secara hukum, siapa pun yang terlibat dalam rantai ini harus takut setelah membaca regulasi yang menjeratnya. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menegaskan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Pasal 161 mengancam pidana yang sama bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual hasil tambang ilegal, artinya pemilik alat berat, penyewa ekskavator, pemodal, pengepul emas, hingga pembeli akhir bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Jika lokasi terbukti masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas, maka Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengancam penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Ditambah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 98 dan 99 mengancam penjara hingga 10 tahun dan kewajiban pemulihan lingkungan hingga puluhan miliar rupiah akibat pencemaran sungai dan kerusakan hutan. Jika aliran dana hasil PETI dipakai membeli ekskavator baru, maka Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang siap memiskinkan pelaku dengan penyitaan seluruh aset, termasuk 6 unit ekskavator yang kini beroperasi.

Penertiban PETI dinilai penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan serta melindungi sungai yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antara Satgas, aparat penegak hukum, dan instansi terkait sangat diperlukan agar penanganan berjalan efektif. Investigasi yang dilakukan pada 15 Oktober 2026 di kawasan hutan Sinainjon, Sungai Sininjom, dan Sungai Bubu telah mengantongi titik lokasi, jumlah alat berat, pola kerja, dan dugaan jalur setoran alat berat.

Tuntutan warga Siulang Aling sangat jelas, Satgas PETI harus turun sekarang, sita 6 unit ekskavator CAT dan Hitachi sebagai barang bukti, segel lokasi, tetapkan pemilik alat dan pemodal sebagai tersangka Pasal 158 dan 161, telusuri aliran setoran alat berat, dan usut penerima setoran hingga ke oknum yang diduga membekingi. Jika tidak, maka Sungai Bubu dan Sungai Sininjom akan hilang, hutan Sinainjon akan gundul, dan yang tersisa hanyalah bukti bahwa di Mandailing Natal, hukum bisa dibeli dengan setoran alat berat. (TIM)

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Bupati Gayo Lues Kunjungi Desa Ume Lah Blang Pegayon, Dialog Penuh Keakraban Bahas Masa Depan Kopi Gayo Lues

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:06 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria, Sita 0,14 Gram Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:15 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:47 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Berita Terbaru