Sorotan Pengadaan Distanbun Aceh: Temuan BPK Rp614,9 Juta, Paket Bibit, hingga Genset Rp320 Juta

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 00:28 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Harian-RI.com, 16 Oktober 2026** — Sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menjadi perhatian, mulai dari pengadaan bahan makanan siswa SMK-PP Negeri Saree yang disebut memiliki temuan kelebihan pembayaran berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga paket pengadaan bibit tanaman dan genset diesel yang tercatat dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Rangkaian kegiatan tersebut perlu ditelaah secara proporsional untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan anggaran, pelaksanaan kontrak, realisasi pembayaran, serta manfaat barang dan jasa yang diperoleh pemerintah.

**Temuan BPK Rp614,9 Juta dalam Pengadaan Bahan Makanan**

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah pengadaan bahan makanan siswa SMK-PP Negeri Saree, Kabupaten Aceh Besar, pada Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan bahan pemeriksaan yang menjadi dasar informasi awal pemberitaan, kegiatan tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,312 miliar. Pembayaran dilaporkan telah mencapai 100 persen, sementara terdapat perhitungan kelebihan pembayaran sebesar Rp614.913.874.

Permasalahan yang disebut dalam bahan tersebut berkaitan dengan pengadaan bahan makanan ketika siswa tidak berada di sekolah serta jumlah pesanan yang diduga melampaui kebutuhan riil.

Apabila angka dan uraian tersebut sesuai dengan laporan resmi BPK, temuan itu perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen kontrak, catatan kehadiran siswa, pesanan, bukti penerimaan barang, serta realisasi distribusi bahan makanan.

Meski demikian, kelebihan pembayaran berdasarkan hasil pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penetapan tanggung jawab dan kemungkinan unsur pidana harus didasarkan pada bukti serta proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Sementara itu pihak media ketika mengkonfirmasi kepada kepala dinas pertanian aceh Azanuddin Kamal sekitar tanggal 13 Oktober 2026 pernah mengatakan bahwasanya dana tersebut sudah dikembalikan sesuai dengan persyaratan yang disampaikan oleh BPK, dan kepala sekolah SMK PP Saree juga mengatakan kepada awak media satu hari setelahnya (14 Oktober 2026), Amin menyatakan bahwa “terkait dana tersebut itu bukan urusan kami, itu urusan pihak pertanian”, jadi antara Amin dan kepala dinas pertanian Aceh tidak sinkron sehingga diduga ada kerugian negara.

Pengadaan Bibit Tanaman 2025–2026 Perlu Ditelusuri

Perhatian berikutnya tertuju pada pengadaan benih dan bibit tanaman yang dikelola Distanbun Aceh.

Dalam bahan dokumen RUP Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan, sejumlah paket tercatat antara lain pengadaan benih jagung hibrida untuk pengembangan kawasan jagung di Kabupaten Aceh Selatan dengan pagu Rp495 juta, bibit peremajaan pala, cengkeh dan pinang unggul dengan pagu Rp482,7 juta, serta pengembangan bibit jahe di Kabupaten Bireuen dengan pagu Rp469 juta.

Paket-paket tersebut disebut menggunakan sumber pendanaan APBD dengan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing.

Untuk Tahun Anggaran 2026, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan terhadap daftar paket bibit yang benar-benar tercantum dalam SiRUP, nilai pagu masing-masing, perubahan data, serta status pelaksanaannya. Jumlah keseluruhan paket harus dipastikan berdasarkan dokumen resmi pada tanggal pencatatan yang sama.

Keberadaan paket dalam RUP merupakan informasi perencanaan pengadaan, bukan bukti bahwa seluruh anggaran telah dibelanjakan atau bahwa penyimpangan telah terjadi.

Karena itu, hal yang perlu diperiksa ialah kesesuaian jenis dan jumlah bibit dengan kebutuhan program, kewajaran harga, spesifikasi, kualitas bibit, identitas penyedia, berita acara serah terima, serta bukti penyaluran kepada kelompok tani atau penerima manfaat.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk mengetahui apakah bibit yang dibeli benar-benar diterima sesuai volume kontrak dan dimanfaatkan berdasarkan tujuan program.

**Pengadaan Genset SMK-PP Saree Senilai Rp320,375 Juta**

Selain bahan makanan dan bibit tanaman, dokumen RUP resmi Distanbun Aceh Tahun Anggaran 2024 mencantumkan paket pengadaan bernama “Genset Diesel untuk SMK-PP Saree”.

Berdasarkan dokumen RUP tersebut, paket ini memiliki pagu Rp320.375.000, kode RUP 51215705, sumber pendanaan APBD, dan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing. Jadwal pemilihan penyedia tercatat pada September 2024.

Informasi itu dapat ditelusuri melalui dokumen RUP yang dipublikasikan pada situs resmi Distanbun Aceh.

Namun, nilai pagu dan pencatatan dalam RUP tidak otomatis menunjukkan nilai kontrak akhir, jumlah pembayaran, atau kondisi barang setelah pengadaan. Untuk mengetahui pelaksanaan sebenarnya, diperlukan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, bukti serah terima, pembayaran, serta pemeriksaan fisik genset yang bersangkutan.

Sampai terdapat bukti tambahan, pengadaan genset tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai penyimpangan hanya berdasarkan besarnya nilai anggaran.

**Aparat dan Inspektorat Didorong Melakukan Verifikasi**

Rangkaian informasi tersebut menjadi dasar untuk mendorong pengawasan yang lebih menyeluruh terhadap pengadaan di lingkungan Distanbun Aceh, khususnya kegiatan yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

Inspektorat Aceh dapat diminta melakukan penelaahan sesuai kewenangannya, sedangkan aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung bukti awal memadai.

Pemeriksaan hendaknya tidak berhenti pada dokumen administrasi. Verifikasi perlu mencakup kesesuaian barang dengan kontrak, kewajaran harga, volume pengadaan, realisasi pembayaran, penerima manfaat, dan hasil kegiatan di lapangan.

Khusus temuan kelebihan pembayaran pengadaan bahan makanan, perkembangan penyelesaian yang direkomendasikan BPK juga perlu dikonfirmasi, termasuk apakah telah dilakukan pengembalian atau tindakan korektif sesuai rekomendasi pemeriksa.

Sementara itu, untuk pengadaan bibit dan genset, diperlukan penelusuran dokumen pelaksanaan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara maupun unsur tindak pidana.

APH diminta untuk segera mengusut kasus-kasus tersebut, yang pertama temuan BPK terkait pengadaan bahan makanan siswa sebesar Rp. 614,9 Juta, yang kedua terkait pengadaan bibit dengan anggaran Rp495 Juta, Rp482,7 Juta serta Rp469 Juta, adanya dugaan negara dirugikan sehingga APH (Aparat Penegak Hukum) seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan KPK harus segera mengusut dugaan kerugian negara, ujar salah satu tokoh lembaga hukum dan aktivis Indonesia, Julianta Sembiring, SH, MH.

Berita Terkait

Taruna Poltekpel Malahayati Meninggal, Kampus Bungkam Tanpa Penjelasan Resmi
Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Ucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kapolda Aceh
Bea Cukai Aceh Turut Bahas Sekuritas Bandara Sultan Iskandar Muda
Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp1,83 Miliar
Nomor 0811683833 Milik Ketua Fast Respon Counter Polri Nusantara DPW Aceh Diduga Diretas, Masyarakat Diminta Waspada
Getar Desak APH Usut Tuntas Administrasi Pengangkatan Irban Inspektorat Aceh
Pergantian Inspektur Aceh Disorot, Publik Desak Pemerintah Buka Alasan dan Proses Penunjukan Plt
MBG Jangan Jadi Eksperimen: SPPG Ditinggalkan, Kantin Dipaksakan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:43 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Dua Pria, Sita 0,14 Gram Sabu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias Bangun RTLH Warga Kampung Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:37 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:15 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Resmi Dibuka, Satgas Bersama Warga Mulai Pengerjaan Jalan dan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni di Desa Pepelah

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:47 WIB

TMMD ke-130 Kodim 0113/Gayo Lues Mulai Buka Jalan Sepanjang 3.500 Meter dan Bangun RTLH di Desa Pepelah dengan Semangat Gotong Royong

Jumat, 11 September 2026 - 16:38 WIB

Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Aceh Gelar Upacara Penyucian Tunggul dalam Rangka HUT Pasukan Pelopor ke-67

Jumat, 11 September 2026 - 16:28 WIB

Brimob Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial di Masjid Ar-Rahman dalam Rangka Menyambut HUT Pasukan Pelopor ke-67

Berita Terbaru