Mendagri Apresiasi Percepatan PBG Kota Tangerang, Sebut Contoh Layanan Responsif

SYAHBUDDIN PJ

- Redaksi

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:21 WIB

50575 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | Detik Aceh.com ~ Pemerintah Kota Tangerang mencatat terobosan penting dengan meluncurkan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dapat diselesaikan hanya dalam 10 jam.

Langkah ini diharapkan mempercepat proses pembangunan dan meningkatkan daya tarik investasi dengan memangkas waktu pengurusan dari yang sebelumnya membutuhkan hingga 45 hari.

Layanan tersebut merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini menghambat pengembangan infrastruktur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain percepatan waktu, Kota Tangerang juga memberikan pembebasan retribusi PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 44 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi langkah progresif tersebut, menyebutnya sebagai contoh konkret inovasi layanan publik yang layak ditiru oleh daerah lain.

“Ini contoh layanan publik yang responsif, cepat, dan memudahkan masyarakat serta pelaku usaha,” katanya dalam peresmian Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Tangerang, Selasa (14/1/2025).

Tito juga mencatat bahwa 89 daerah di Indonesia telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG, dengan Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah daerah terbanyak yang menerapkan kebijakan tersebut.

Peresmian di Kota Tangerang dihadiri pula oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Pj. Gubernur Banten, serta para pejabat Kemendagri dan Pemerintah Kota Tangerang.

Kehadiran Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi pembangunan dan penyediaan perumahan rakyat yang inklusif.

Menteri PKP Maruar Sirait menekankan bahwa percepatan layanan perizinan, seperti yang diterapkan di Kota Tangerang, menjadi kunci sukses pembangunan perumahan nasional.

Program 3 Juta Rumah, menurutnya, akan terbantu dengan adanya kebijakan insentif berupa penghapusan retribusi PBG dan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah subsidi.

Diharapkan, inovasi layanan PBG di Kota Tangerang dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mempercepat perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga meresmikak Rumah Susun Cipta Griya Kedaung sekaligus meninjau langsung rusunawa yang telah dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal ini sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan hunian layak dan terjangkau.(*)

{Red}

Berita Terkait

“Wartawan Bukan Penjual Bodrex! FPII Minta Wakil Walikota Serang Belajar Etika Publik Sebelum Bicara di Forum Resmi
Asep dan Haji B Mafia Gas LPG Melon Pondok Aren Tangsel, Bikin Masyarakat Resah, Lapor Kapolda Metro Jaya
Inovasi Operasi Ketupat Jaya 2025, Polresta Bandara Soetta Sediakan Layanan Penumpang antar-Terminal
Awanih Siap Blokir Sertifikat Miliknya Yang Hilang
Mengenang & Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh di Kampung Pare Kediri
Tindak Bangunan Liar, PW FRN Banten Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD Kab. Tangerang dan Dinas Terkait
Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024 Disambut Meriah Presiden Prabowo.
Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa: Untuk Para PPK, PPS dan KPPS di (KIP) Aceh Utara Mencapai 4,1 Milyar Lebih

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 20:47 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Kukuhkan Pengurus Kader, Target Satu Fraksi di Pemilu Mendatang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 01:31 WIB

Senjata Api Revolver Diamankan dari Lapas Lhoksukon, Diduga Dikirim untuk Rencana Pelarian Napi Kasus Penipuan dan Narkotika

Sabtu, 27 September 2025 - 17:51 WIB

Oknum ASN Ngamuk di Agara, Banting Anak 13 Tahun hingga Terancam Jeratan Hukum Setelah Dilaporkan

Jumat, 26 September 2025 - 20:11 WIB

Diduga Abaikan K3, Proyek Revitalisasi SMA Negeri 1 Lawe Alas Disorot — Kepala Sekolah WY Bisa Dijerat UU

Senin, 15 September 2025 - 00:56 WIB

Kegigihan dan Dedikasi Bidan Nova Yanti di Desa Gunung Pak-Pak, Aceh Tenggara

Senin, 8 September 2025 - 00:51 WIB

Truk Tergelincir di Ketambe, Saksi Mata Ceritakan Detik-Detik Kendaraan Masuk Jurang

Jumat, 5 September 2025 - 21:34 WIB

Dorong Pemerataan Akses Pendidikan, H. Ali Basrah Komitmen Perjuangkan Kemajuan Universitas Gunung Leuser di DPR Aceh

Rabu, 3 September 2025 - 19:02 WIB

Diduga Lalai, Panitia Muslim Ayub Fest Dilaporkan ke Polisi Usai Tewaskan Seorang Remaja

Berita Terbaru

ACEH BESAR

Scoopy Vs Brio di Aceh Besar, 1 Orang Tewas dan 1 Kritis

Senin, 6 Okt 2025 - 05:03 WIB