Pembangkangan PT Hopson dan PT Rosin Dinilai Kian Terang-Terangan, PLT KPPH VIII Gayo Lues Didesak Mundur Jika Tak Berani Menindak

Detik Aceh

- Writer

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:56 WIB

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Gema tuntutan publik terhadap lemahnya penegakan hukum lingkungan di Gayo Lues kini mengemuka di tengah pembangkangan terang-terangan dua raksasa industri getah pinus, PT Hopson Aceh Industri dan PT Rosin Chemicals Indonesia. Desakan masyarakat, tokoh lingkungan, dan para aktivis untuk mengevaluasi—bahkan mencopot—PLT PPH 8 dari jabatannya semakin deras setelah perangkat negara ini dinilai hanya menjadi “keeper administrasi”, gagal menghadirkan tindakan nyata di lapangan.

Pascadigelarnya rapat penting di Aula Kantor BPHL Wilayah I Aceh pada 11 Mei 2026, fakta-fakta telah dipaparkan dengan terang: dokumen lingkungan PT Hopson belum selesai, dokumen izin PT Rosin masih dalam proses, dan GANISPH dua perusahaan itu sudah resmi dinonaktifkan sementara. Hasil rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P, M.M., menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan harus dihentikan hingga seluruh syarat administrasi, legalitas bahan baku, dan pengelolaan lingkungan benar-benar dipenuhi. Notulen itu juga menyebutkan: bagian pengawasan, DLHK, kementerian, BPHL, hingga Polres harus aktif mengawasi dan mengawal eksekusi sanksi di lapangan, bukan sekadar formalitas seremonial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, di luar ruang rapat, aturan tinggal prosa birokrasi. Malam, 18 Mei 2026 menjadi momen paling menyakitkan bagi kewibawaan negara. Bukannya patuh, justru aktivitas pabrik PT Hopson masih terekam berjalan di Kecamatan Rikit Gaib. Asap pabrik, sorotan lampu kerja dan lalu-lalang kendaraan menepis semua pernyataan pejabat. Kejadian serupa juga terendus di area PT Rosin, menunjukkan dua perusahaan ini tak pernah berhenti beroperasi. Aktor utama pengawasan, PLT PPH 8, justru menghilang dari gelanggang publik—tanpa pernyataan, tanpa kejelasan penindakan.

Padahal, hasil rapat terdahulu sudah bicara tegas: setiap perusahaan yang beroperasi tanpa dokumen dan izin sah, wajib dihentikan. Tidak boleh ada pemrosesan bahan baku tanpa SKSHHBK, peredaran getah ilegal harus diproses hukum, dan aktivitas tanpa IPAL serta limbah B3 harus menjadi alarm bagi dinas pengawas, bukan sekadar catatan pengulangan. Polres bahkan menegaskan dalam forum resmi siap mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran berulang atau menghalang-halangi paksaan pemerintah.

Namun, hasil pengawasan tak pernah muncul ke publik. Bahkan saat warga masih melaporkan getah yang diangkut malam hari, dan sorotan asap pabrik Hopson tetap tampak jelas di bawah langit Aceh. Tidak satu pun peringatan tegas (apalagi penyegelan) tampil di lapangan. Birokrasi pengawas terjebak dalam pusaran rapat, wargalah yang akhirnya hanya bisa menyaksikan hukum dipermainkan dengan cara-cara lama.

Masyarakat Gayo Lues kini menuntut lebih dari sekadar surat dan notulensi. Publik mengingatkan, jika pejabat pengawas tidak bergerak setelah komitmen hasil rapat, maka pemerintah Aceh wajib mengevaluasi kepemimpinan PLT PPH 8. “Kalau tidak berani menindak, lebih baik dicopot saja. Jangan sampai kehadirannya malah jadi tameng amannya pelanggar, bukan pelindung lingkungan dan masyarakat,” suara ini kini menggema di ruang-ruang publik dan media sosial.

Dampak dari pembiaran ini sangat nyata. Hasil panen sawah menurun, air irigasi mulai tercemar, potensi kerugian negara kian meluas karena pabrik tetap menyedot getah dari sumber yang belum diverifikasi legalitasnya. Bukan sekadar lingkungan dan petani yang dirugikan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara pun mulai rapuh. PLT PPH 8 yang dibiarkan hanya mengurus tumpukan dokumen tanpa hadir menegakkan sanksi menjadi simbol kegagalan kolektif pengawasan.

Sulit dimengerti, dalam era keterbukaan informasi dan pengawasan yang begitu rinci hasil rapat, pejabat pengawas masih saja memilih jalan sunyi. Negara seharusnya bertarung di medan nyata, bukan bersembunyi di balik notulen rapat dan jargon formalitas. Tanpa tindakan tegas, bukan hanya perusahaan yang bermain api—tapi pemerintah sendiri sedang menggadaikan martabat hukum di Gayo Lues. Jika dibiarkan, skandal ini akan menjadi warisan pahit bagi tata kelola lingkungan dan pemerintahan Aceh ke depan. (TIM)

Berita Terkait

Brimob Aceh dan Masyarakat Bersatu Wujudkan Lingkungan (ASRI) Di Gayo Lues
Usai UAS Genap, SDN 2 Percontohan Blangkejeren Gelar Pelatihan Dokter Kecil
Desakan Keras ke Aparat: Hentikan Aktivitas Ilegal PT Hopson Sebelum Kepercayaan Publik Runtuh
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla
Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara
KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus
Plang Larangan Berdiri Tegak, Produksi PT Hopson Tetap Berjalan: Benarkah Negara Tak Lagi Ditakuti di Gayo Lues?

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:45 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:52 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:55 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:26 WIB

Korban Letupan Hidrolik di Ruang Mesin Kmp Aceh Hebat 2 Telah Tertangani, Pelayaran Ulee Lheue-Balohan Tetap Berjalan Normal

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49 WIB

Diana Putri Amelia, Legislator Muda yang Menempa Ketangguhan dari Arena Menembak hingga Perjuangan untuk Petani Gayo

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:36 WIB

Terinspirasi Srikandi Aceh, Legislator Muda Golkar Diana Putri Amelia Buktikan Usia Bukan Batas untuk Mengabdi

Selasa, 9 Juni 2026 - 03:41 WIB

Ketua Influencer Mualem-Dek Fad Dorong Anak Aceh Isi Jabatan Tinggi Perbankan Syariah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:54 WIB

Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan

Berita Terbaru