Keluarga Nilai Penanganan Laporan Dugaan Penipuan dan Fitnah Mandek, Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan DPR RI, Apakah Orang Tua Maling Dilindungi ?

Detik Aceh

- Writer

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:48 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Keluarga wartawan korban pencurian yang justru dijadikan tersangka di Polrestabes Medan kembali menyuarakan rasa kecewa dan harapan keadilan kepada pemerintah. Mereka menilai hingga saat ini negara belum benar-benar hadir melindungi masyarakat kecil yang menjadi korban tindak pidana, namun malah harus menghadapi proses hukum yang dinilai tidak adil. Jumat (15/5/2026)

Kasus yang menimpa korban bermula saat dirinya disebut disuruh polisi polsek pancur batu yang menangani laporan resminya kasus pencurian toko ponsel untuk menangkap pelaku pencurian yang sudah di ketahui keberadaannya, mereka menangkap pelaku didampingi oleh polisi tersebut. Namun ironisnya, setelah berhasil diamankan korban justru dilaporkan dan secepat kilat ditetapkan sebagai tersangka, diproses hukum bahkan sempat mengalami penahanan dan begitu cepat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pihak keluarga menyebut mereka terus memperjuangkan keadilan karena merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut. Mereka berharap perhatian dari Presiden RI, Kapolri, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Komisi III DPR RI hingga masyarakat luas agar kasus tersebut dapat dievaluasi secara objektif dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkembangan terbaru sebasai saksi dalam presidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, saksi ahli hukum pidana, Prof. Dr. Maidin Gultom,SH,M.M.Hum menilai perkara tersebut terkesan prematur dan layak untuk dihentikan.

Menurut Prof Maidin Gultom, proses penetapan tersangka seharusnya dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan unsur pidana, alat bukti, serta posisi korban dalam suatu peristiwa hukum. Bahkan ahli hukum pidana tersebut juga mengkritik penerapan pasal yang tidak masuk akal oleh penyidik kepolisian.

“Apabila seseorang yang diduga menjadi korban pencurian justru diproses pidana saat berupaya mengamankan pelaku, maka aparat penegak hukum harus benar-benar cermat melihat konteks peristiwanya. Jika unsur pidananya belum terpenuhi secara utuh, maka perkara seperti ini dapat dinilai prematur dan layak dihentikan,” ungkapnya.

Keluarga korban berharap pernyataan ahli hukum pidana tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum agar kasus ini dapat dihentikan demi rasa keadilan dan kepastian hukum.

Selain itu, keluarga juga meminta Komisi III DPR RI segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat tersebut.

Menurut keluarga, sebenarnya Komisi III DPR RI telah memberikan atensi terhadap perkara tersebut. Namun mereka menilai atensi itu belum diimplementasikan secara maksimal oleh pihak Polrestabes Medan.

“Kami melihat Komisi III DPR RI sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini. Tapi mungkin atensi itu belum diimplementasikan oleh Polrestabes Medan. Karena itu kemarin kami kembali menyurati Kapolri, Ketua DPR RI, Wakil Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI dan Komisi III DPR RI,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga mengaku telah meminta perlindungan hukum kepada Presiden serta para wakil rakyat di Senayan agar kasus tersebut mendapatkan penanganan yang adil dan transparan. Mereka berharap pemerintah pusat dan lembaga legislatif dapat turun tangan agar masyarakat kecil tidak lagi merasa takut mencari keadilan.

“Yang kami harapkan hanya keadilan. Jangan sampai masyarakat takut menangkap maling karena takut dijadikan tersangka,” ujar pihak keluarga dengan penuh haru.

Namun pihak keluarga mengaku kecewa karena keterangan ahli dan sejumlah saksi yang mereka hadirkan dalam sidang praperadilan dinilai tidak menjadi pertimbangan yang cukup dalam putusan hakim.

Menurut keluarga, saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan telah memberikan penjelasan mengenai dugaan kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap korban. Akan tetapi, mereka menilai pertimbangan tersebut belum sepenuhnya diakomodir dalam putusan praperadilan.

“Kami merasa tidak mendapatkan rasa keadilan. Saksi dan ahli yang kami hadirkan seperti diabaikan, padahal mereka menjelaskan banyak kejanggalan dalam perkara ini,” ujar pihak keluarga.

Keluarga juga menduga penetapan korban sebagai tersangka sarat rekayasa dan didorong oleh kepentingan oknum tertentu yang merasa resah akan berita wartawan yang menjadi korban pencurian. Karena itu mereka meminta perhatian dari Komisi III DPR RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hingga Presiden RI agar perkara tersebut dapat diperiksa secara objektif dan transparan.

Keluarga juga menyoroti Anggota Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang hingga saat ini tidak memproses laporan mereka kasus dugaan tindak pidana penipuan berkedok surat perdamaian yang sudah 5 bulan berjalan di polrestabes medan.

“Pak Presiden Prabowo, Pak Kapolri tolong lihat lah ke Polresabes Medan dan Polsek Pancur Batu, sampai sekarang tidak ada di proses padahal kami sudah hadirkan saksi saksi dalam laporan tersebut, di dalam persidangan praperadilan orang tua pelaku pencurian itu sudah mengakui bahwa surat perdamaian yang kami tanda tangani sudah digunakan untuk meringankan hukuman anaknya sementara surat perdamaian yang dibuat untuk mencabut laporan nya di polrestabes medan dibatalkannya dan dicabutnya. anaknya sudah ringan hukumannya karena surat perdamaian itu,” kesalnya

Keluarga juga menyesalkan mendeknya penanganan tentang laporan kasus fitnah memeras 250 juta yang sudah mereka laporkan ke polsek pancur batu dengan terlapor orang tua pelaku pencurian toko ponsel mereka.

“Setelah kami ditipu, kami malahan difitnah lagi memeras 250 juta. Keduanya laporan kami itu sampai sekarang tidak di proses proses oleh polisi, makanya kami sangat heran apakah orang tua pelaku pencurian ini sangat istimewa di hadapan aparat penegak hukum makanya sampai sekarang tidak di proses proses ?,” sedihnya

Mereka berharap negara hadir memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat kecil yang merasa diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum.(*)

Berita Terkait

Wartawan di Medan Nangkap Maling Masuk Penjara dan DPO, Ibu Bersama Dua Anaknya Yang Masih Kecil Minta Tolong Prabowo Subianto dan DPR RI
Petugas Bandara Kualanamu Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu ke Kendari, Satu Warga Aceh Ditangkap
Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:26 WIB

Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:08 WIB

Suryadi Djamil: Layanan JKA Tetap Berjalan, Validasi Data Penting demi Efisiensi Anggaran

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:55 WIB

Menakar Polemik JKA Aceh: Keberlanjutan, Data, dan Kebijakan Fiskal

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:33 WIB

Bencana Belom Selesai Hadiah Izin Tambang Kembali Ke Beutong Ateuh Banggala

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:19 WIB

Demo Hari Ketiga Tolak Pergub JKA Makin Memanas, Massa Dorong Barikade Polisi Meski Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:10 WIB

Aksi Jilid III Tolak Pergub JKA di Depan Kantor Gubernur Aceh Kembali Ricuh, Massa Dipukul Mundur Gas Air Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:07 WIB

Demo Tolak Pergub JKA Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata – Mahasiswa Terluka Dilarikan ke RS

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:03 WIB

KKJ Aceh Kutuk Keras Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liput Demo Tolak Pergub JKA

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:26 WIB