LANGSA | Keberadaan satu unit traktor roda empat bantuan Kementerian Pertanian RI untuk Kelompok Tani Mandiri di Gampong Bukit Pulo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, menjadi sorotan publik. Alat mesin pertanian yang seharusnya memperkuat produktivitas petani justru ditemukan terparkir di halaman rumah pribadi, bukan di lahan pertanian.
Dikutip dari BITHE.co, hasil penelusuran di lokasi pada pertengahan Oktober 2026 mengungkap traktor tersebut dialokasikan untuk Kelompok Tani Mandiri. Bantuan alsintan itu bersumber dari dana pokok pikiran atau aspirasi anggota DPR RI asal Aceh, H. Ilham Pangestu dari Fraksi Partai Golkar, yang diperuntukkan bagi petani, bukan untuk kepentingan pribadi.
Ironisnya, traktor tersebut ditemukan berada di halaman rumah Armansyah, sosok yang dikenal sebagai tenaga ahli Ilham Pangestu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penyaluran dan pengawasan bantuan pertanian yang menggunakan uang negara. Bantuan yang diperjuangkan atas nama aspirasi rakyat justru berhenti di rumah orang dekat pengusul.
Saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Oktober 2026, Armansyah berdalih traktor itu hanya dititipkan sementara karena belum memasuki musim tanam. Ia juga mengakui dirinya tidak hanya berstatus tenaga ahli anggota DPR RI, tetapi juga menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Tani Mandiri penerima bantuan tersebut. Rangkap jabatan ini mempertebal dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan bantuan.
Armansyah bahkan menyebut traktor bantuan negara itu nantinya akan disewakan kepada masyarakat yang membutuhkan. Uang hasil sewa, menurutnya, akan digunakan untuk operasional dan pemeliharaan alat seperti bahan bakar dan perbaikan. Skema sewa untuk barang bantuan gratis dari pemerintah ini jelas mencederai semangat bantuan itu sendiri, yang seharusnya dimanfaatkan secara kolektif dan tanpa beban biaya bagi petani kecil.
Keuchik Gampong Bukit Pulo, Azmi Rizki, membenarkan desanya menerima satu unit traktor bantuan Kementan untuk Kelompok Tani Mandiri yang diketuai Syahrial. Ia membenarkan Armansyah tercatat sebagai anggota kelompok tani tersebut, meski enggan merinci posisinya. Azmi juga menyebut rumah ketua kelompok berdekatan dengan rumah Armansyah, sebagai alasan pemindahan traktor.
Alasan kedekatan rumah tidak bisa menjadi pembenaran atas penyimpangan peruntukan. Praktik menitipkan alsintan di rumah pribadi dan menjadikannya objek sewa berbayar adalah bentuk pengkhianatan terhadap tujuan program ketahanan pangan. Jika pengawasan dibiarkan longgar, bantuan untuk petani akan terus beralih fungsi menjadi alat mencari keuntungan oleh segelintir orang yang memiliki akses kekuasaan. (*)




































