LANGSA – Pemandangan tak lazim terjadi di halaman kantor pemerintahan Kota Langsa ketika Kepala Satuan Polisi Pamong Praja harus memberikan klarifikasi langsung di tengah kerumunan massa aksi yang mengepungnya, dengan pengawalan ketat puluhan aparat kepolisian dan personel Satpol PP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berlangsung saat peserta aksi mendatangi kantor untuk menuntut kejelasan terkait kebijakan penertiban yang dinilai merugikan masyarakat kecil. Alih-alih difasilitasi dalam forum audiensi resmi di dalam ruangan, dialog justru terjadi di jalan, dengan saling berebut pengeras suara antara perwakilan massa dan pejabat.
Kepala Satpol PP Kota Langsa yang mengenakan seragam lengkap dengan tanda jabatan tampak berusaha menjelaskan duduk persoalan di hadapan massa. Di sekelilingnya, perwira kepolisian berjaga, sementara di belakang terlihat spanduk bertuliskan Kawasan Tanpa Rokok yang menandakan lokasi kejadian berada di kompleks perkantoran pemerintahan.
Ketegangan sempat memuncak ketika perwakilan aksi dengan jaket putih-hijau mencecar pejabat tersebut dengan pertanyaan kritis soal prosedur penertiban, dasar hukum, dan dugaan tebang pilih dalam penegakan aturan. Massa yang sejak awal berkumpul di depan gapura kantor tampak merekam kejadian dengan telepon genggam, menunjukkan rendahnya kepercayaan publik terhadap klarifikasi lisan tanpa dokumen resmi.
Kondisi ini menjadi sorotan tajam. Seorang pejabat penegak perda seharusnya mampu memberikan penjelasan yang transparan, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan klarifikasi spontan di tengah jalan yang terkesan defensif dan untuk meredam amarah sesaat. Cara komunikasi seperti ini justru memperlihatkan lemahnya mekanisme dialog antara pemerintah dan warganya sendiri.
Aksi yang berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2026 tersebut akhirnya membubarkan diri setelah Kasatpol PP berjanji akan menindaklanjuti tuntutan dan melakukan evaluasi internal. Namun publik Kota Langsa kini menanti bukan sekadar janji lisan di tengah kerumunan, melainkan langkah konkret dan kebijakan yang adil, humanis, serta tidak represif dalam setiap penertiban di lapangan. (*)




































