PIDIE | Penindakan tambang emas rakyat di Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh, baru-baru ini kembali membuka borok lama sistem hukum kita: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Layar sosial media dibanjiri kemarahan – bukan semata karena praktik tambang liar, tapi lebih pada carut-marut cara negara menyelesaikannya. Pembakaran alat kerja rakyat jadi bukti terang benderang: keadilan masih setengah hati, cenderung memihak kekuasaan, dan tajamnya hanya dirasakan mereka yang lemah secara ekonomi.
Rekaman suara publik datang salah satunya dari ceramah Tgk. Mansur, yang diunggah kanal YouTube Mirizal Official. Dalam orasi tegas di Gampong Punti Payong, Ranto Peureulak, Aceh, Mansur menggugat rasionalitas penegakan hukum yang “pilih kasih”. Rakyat kecil, kata dia, diperlakukan bak pesakitan—alat mereka dibakar, nafkah hilang—sementara deretan tambang skala besar, yang tak jarang diduga ada beking penguasa lokal hingga pemodal luar, dibiarkan beroperasi tanpa sentuhan. “Dimana nurani aparat, di mana ketegasan negara?” suara Mansur, menggema di ruangan yang penuh sesak, menghadirkan tanya yang lama dilupakan.
Praktik penertiban selama ini mempertontonkan bias yang memuakkan. Rakyat dijadikan kambing hitam atas kegagalan regulasi dan pengawasan negara. Inilah puncak kegagalan: bukannya menghadirkan solusi, aparat justru memperkeruh luka sosial. Tak usah bicara soal edukasi atau pembinaan. Pemerintah seperti alergi pada upaya kemanusiaan. Yang terjadi, mereka datang, membakar, lalu pergi. Lantas siapa peduli, bagaimana puluhan keluarga menggantungkan hidup dari alat-alat tambang sederhana itu? Negara tutup mata, pejabat tutup telinga.
Sementara itu, sorot lampu penegakan hukum tak sekalipun diarahkan kepada para juragan besar yang diduga ikut menguras emas Geumpang dengan modal dan koneksi. Padahal, praktik tambang yang merusak lingkungan jauh lebih masif dan terstruktur. Tetapi, alih-alih tindakan tegas, masyarakat malah disuguhi drama hukum yang hanya menyasar kelompok rentan. Para elite dan cukong tambang seolah menikmati kekebalan tak kasat mata—luput dari sorotan, lepas dari jerat pidana. Keadilan, di tangan sistem yang pincang, sudah beralih rupa menjadi alat represi.
Kehadiran hukum yang semestinya memberi rasa aman, hari ini justru menanam bibit apatisme di tengah masyarakat Geumpang. Mereka belajar bahwa negara tidak pernah sungguh-sungguh melindungi hak rakyat kecil. Penindakan yang tidak berimbang memupuk rasa frustrasi dan ketidakpercayaan. Bukan tidak mungkin, jika dibiarkan, model penindasan legal seperti ini akan menjadi lumbung konflik horizontal antara rakyat dan negara. Surutnya kepercayaan massal terhadap lembaga hukum adalah bom waktu yang berbahaya. Saat hukum berhenti hadir sebagai penengah, yang tumbuh hanyalah dendam dan perlawanan diam-diam.
Negara berkewajiban hadir melindungi warga, bukan menekan yang miskin dan memanjakan yang kuat. Jika pemerintah dan aparat penegak hukum tetap berpura-pura tak tahu, publik hanya akan semakin yakin: teori keadilan hanya slogan, aplikasi di lapangan hanyalah dagelan. Jika hukum dibuat menjadi alat penindasan, jangan salahkan rakyat jika akhirnya mengambil jarak dan bersikap sinis kepada negara. Inti persoalan sudah sangat jelas—penertiban harus menyasar semua pelaku, tanpa tebang pilih, tanpa kompromi kepada para pelindung “tambang gelap” yang menikam rakyat dari belakang.
Kasus pembakaran peralatan tambang Geumpang hanyalah satu titik dari krisis panjang keadilan sosial di Aceh dan Indonesia. Sudah saatnya, pemerintah berhenti memberi ruang kepada hipokrisi, dan berani menatap persoalan secara utuh. Jika publik menuntut keadilan yang nyata, itu bukan semata concern lokal, tapi jeritan dari lubuk paling dalam tentang hak untuk hidup yang setara di negeri sendiri. Jika suara rakyat masih saja diabaikan, hanya soal waktu sebelum keadilan setengah hati ini berubah jadi amarah yang tak bisa lagi dibendung. (*)




































