ACEH TIMUR – Kejaksaan Negeri Aceh Timur akhirnya berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan korupsi aset milik PT Kereta Api Indonesia yang merugikan keuangan negara hingga Rp6,5 miliar. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka yang selama ini menjadi daftar pencarian aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka merupakan pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset PT KAI secara tidak sah. Modus yang digunakan diduga berkaitan dengan penguasaan dan pengalihan aset perusahaan negara tanpa prosedur yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejari Aceh Timur dalam menindak tegas kasus korupsi, terutama yang menyangkut aset milik perusahaan negara. Namun komitmen itu tidak boleh berhenti pada seremonial penangkapan. Publik menanti langkah konkret dan transparan setelah penangkapan tersebut.
Pertanyaan besar yang harus dijawab Kejaksaan adalah sudah berapa lama buronan ini dibiarkan berkeliaran, siapa saja pihak lain yang terlibat, dan mengapa aset senilai Rp6,5 miliar milik PT KAI bisa dengan mudah dikorupsi. Jika hanya berhenti pada satu tersangka, maka penindakan ini patut diduga belum menyentuh aktor utama di balik hilangnya aset negara tersebut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Kantor Kejari Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penangkapan itu sendiri berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2026, setelah melalui penyelidikan intensif yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Kejari Aceh Timur dijadwalkan akan menggelar konferensi pers untuk merilis keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.
Kejaksaan harus membuka secara terang benderang duduk perkara kasus ini kepada publik. Mulai dari kronologi penguasaan aset, nilai kerugian yang sebenarnya, hingga potensi keterlibatan pihak lain. Masyarakat diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan merujuk pada sumber resmi, namun di sisi lain Kejari juga wajib memberikan informasi yang cepat, akurat, dan tidak ditutup-tutupi.
Kasus Rp6,5 miliar ini menjadi ujian serius bagi integritas Kejari Aceh Timur. Jangan sampai penangkapan buronan hanya dijadikan kosmetik penegakan hukum, sementara aset negara tetap hilang dan praktik korupsi aset BUMN terus berulang di Aceh Timur. (*)




































